Kedudukan Dan Kekuatan Mengikat Keterangan Ahli Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Tanah Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang

SONBAI, Bernarth (2019) Kedudukan Dan Kekuatan Mengikat Keterangan Ahli Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Tanah Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (448kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (404kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (313kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (115kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (266kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (109kB)

Abstract

Salah satu kekayaan alam atau sumber daya alam yang diciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia adalah tanah. Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah. Munculnya sengketa hukum adalah berawal dari keberatan dari tututan suatu hak atas tanah baik terhadap status tanah. Umumnya para pihak kurang lengkap dalam membuktikan sengketa tanah tersebut maka hakim atau para pihak dapat menghadirkan seorang Ahli, untuk memberikan keterangan perihal keadaan tanah dalam sengketa tersebut sesuai dengan keahliannya. Ahli disini adalah orang yang pendapatnya tentang pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman yang diterima hakim sebagai ahli untuk memberikan penjelasan obyektif bagi hakim atas suatu peristiwa yang disengketakan dalam suatu perkara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan dan kekuatan mengikat keterangan saksi ahli dalam pemeriksaan perkara perdata tanah. Dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan dan kekuatan mengikat keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara perdata tanah. Metode yang digunakan adalah pendekatan Hukum Empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Data yang terkumpul akan di analisa secara deskriptif kualitatif yaitu mengungkapkan fakta-fakta secara mendalam berdasarkan karakteristik ilmiah dari individu atau kelompok untuk memahami dan mengungkapkan sesuatu dibalik fenomena. Dari hasil penelitian hadirnya ahli dalam suatu persidangan keterangan yang dikemukakan oleh seorang ahli ini bukanlah keterangan yang berkaitan dengan pokok perkara namun murni keterangan umum yang berkaitan dengan pengetahuan dan pengalamannya. Yang kedudukannya untuk meneguhkan dalil salah satu pihak dan dalam hal peranan ahli yang ditekankan adalah untuk memberikan keadilan. Sedangkan mengenai kekuatan mengikatnya keterangan ahli itu di dalam hukum perdata, Pendapat ahli itu tidak ada atau keterangan ahli itu tidak termasuk dalam alat bukti sah jadi kedudukanya tidak mengikat hakim, sehingga hakim bebas untuk memakai keterangan ahli itu. Dalam proses persidangan, seorang ahli dapat memberikan keterangannya di pengadilan untuk membuat terang sebuah kasus. keterangan-keterangan yang diberikan seorang ahli jelas bukan merupakan alat bukti, melainkan hanya semata-mata untuk menambah nilai kekuatan pembuktian yang ada sehingga tidak bisa menentukan isi dari putusan pengadilan perdata, karena tanpa adanya pendapat atau keterangan ahli tersebut pun majelis hakim tetap dapat memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan atas permasalahan yang ada keterangan ahli dapat dijadikan salah satu bukti dalam perkara perdata, karena keterangan ahli juga dapat dipakai hakim untuk menggali lebih dalam sebuah peristiwa hukum atau suatu perkara perdata.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: J Political Science > JC Political theory
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: ST.,MM Inggrit Junita Palang Ama
Date Deposited: 22 Nov 2022 07:45
Last Modified: 22 Nov 2022 07:45
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/10201

Actions (login required)

View Item View Item