Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum (VER) Sebagai Alat Bukti Surat Tanpa Kehadiran Ahlinya Dalam Persidangan (Analisis Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Kpg)

PUTRA, Sergio Natalino Kansi (2023) Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum (VER) Sebagai Alat Bukti Surat Tanpa Kehadiran Ahlinya Dalam Persidangan (Analisis Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Kpg). Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (912kB)
[img] Text
BAB l .pdf

Download (474kB)
[img] Text
BAB II .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (857kB)
[img] Text
BAB III .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (169kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (342kB)
[img] Text
BAB V .pdf

Download (404kB)

Abstract

Visum et repertum merupakan laporan tertulis yang dibuatkan oleh seorang dokter yang telah disumpah pada waktu menerima jabatan, tentang apa yang dilihat atau ditemukan pada waktu pemeriksaan barang bukti (corpus delicti) yang diminta oleh pihak berwenang demi kepentingan peradilan (pro iustisia). Dalam proses pembuktian hukum acara pidana visum et repertum dapat menjadi dua alat bukti sekaligus yaitu alat bukti keterangan ahli dan atau alat bukti surat. Dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN. Kpg yang digunakan peneliti sebagai contoh kasus tidak ada pemanggilan ahli (Dokter yang membuat visum et repertum No. 353/017/RSUD-SR/XI/2020) untuk memberikan keterangan terkait dengan surat visum et repertum yang telah dia buat. Hal ini mengaburkan nilai pembuktian dalam perkara pidana, dimana dengan tidak adanya kehadiran ahli dalam sidang untuk menjelaskan isi dari visum et repertum yang telah ia buat tersebut kepada majelis hakim, karena hal ini berkaitan dengan keahlian masing-masing, yakni dokter mempunyai keahlian dibidang medis dan hakim dibidang hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian visum et repertum sebagai alat bukti surat tanpa kehadirannya dalam persidangan. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan Hasil penelitian bahwa surat visum et repertum memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 184 Ayat (1) Jo 187 Ayat (1) Huruf c KUHAP akan tetapi apabila dikaitkan dengan proses pencarian Kebenaran Materil yang menjadi tujuan dari Hukum Acara Pidana, alat bukti Surat visum et repertum belum mutlak terpenuhi menurut pendapat peneliti. Hal ini karena ahli yang mengeluarkan visum et Repertum itu, keterangannya tidak sama dengan keterangan ahli-ahli yang terlibat dalam persidangan sehingga kehadirannya dalam persidangan itu juga penting. Karena sebelum mengeluarkan surat visum et repertum, ahli tersebut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban. Di Indonesia juga terdapat beberapa kasus dimana surat Visum Et repertum dapat dipalsukan sehingga diperlukan kehadiran ahlinya dalam persidangan. Kehadiran ahli forensik dalam persidangan juga didukung oleh teori kepastian hukum menurut pendapat Gustav Radbruch. Dengan hadirnya ahli yang mengeluarkan surat visum et repertum dalam sidang untuk menjelaskan mengenai isi dari surat visum et repertum tersebut juga dapat berpengaruh terhadap pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Berdasarkan uraian hasil penelitian maka peneliti menyimpulkan bahwa Surat visum et repertum memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 184 Ayat (1) Jo 187 Ayat (1) Huruf c KUHAP, akan tetapi apabila dikaitkan dengan proses pencarian Kebenaran Materil yang menjadi tujuan dari Hukum Acara Pidana, alat bukti Surat visum et repertum tanpa kehadiran ahli belum mutlak terpenuhi hal ini karena keterangan seorang ahli yang mengeluarkan surat visum et repertum berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh ahli lain dalam persidangan. Selain itu kehadiran ahli yang mengeluarkan visum et repertum dalam persidangan untuk menjelaskan isi dari visum et repertum tersebut didukung oleh teori kepastian hukum menurut pendapat Gustav Radbruch. Adapun saran yang peneliti berikan yaitu sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian di persidangan, maka pengertian yang berkenaan dengan visum et repertum seharusnya tidak hanya diatur dalam Staatsblad Nomor 350 Tahun 1937 saja melainkan juga dalam RUU KUHAP harus diatur.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Pembuktian, Alat Bukti, Visum Et Repertum, dan Kehadiran Ahli.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Sergio Natalino Kansi Putra
Date Deposited: 31 Jan 2023 03:59
Last Modified: 31 Jan 2023 03:59
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/11015

Actions (login required)

View Item View Item