Penerapan Asas Ultra Petitum Partium Dalam Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/Pn Kpg

TAVARES, Domingos Correia (2023) Penerapan Asas Ultra Petitum Partium Dalam Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/Pn Kpg. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABASTRAK.pdf

Download (468kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (318kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (276kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (94kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (324kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V.pdf

Download (1MB)

Abstract

Asas Ultra Petitum Partium (Hakim memutuskan suatu gugatan tidak boleh melampaui apa yang digugat). Asas ini diatur dalam Pasal 178 ayat (3) HIR (Ia tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat), dan Pasal 189 ayat (3) Rbg. Tampak ada putusan yang di dalam amarnya Hakim mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, tetapi mengenai hal itu tidak dituntut. Putusan yang digunakan dalam penelitian ini adalah perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2021/PN.Kpg, antara Semual Thomas Santoso sebagai Penggugat melawan 1. Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Cq Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq. Pemimpin Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kupang sebagai Tergugat I 2. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Kekayaan Negara Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang Sebagai Tergugat II,.Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat dirumus permasalahannya apakah dalam Putusan perkara perdata Nomor: 51/Pdt. G/2021/PN Kpg menerapkan asas ultra petitum partium dan ada pun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apakah menerapkan tidak asas ultra petitum partium dalam putusan perkara perdata nomor: 51/Pdt.G/2021/PN Kpg. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus, dengan menggunakan data primer, data primer diperoleh melaluai wawancara dan dokumen-dokumen dan data sekunder. Yang diperoleh melalui data sekunder kemudian data tersebut akan diolah dan dianalisis secara Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Asas ultra petitum partium dalam Pasal 178 ayat (3) HIR menyatakan (Ia tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat). Pada dasarnya hakim tidak diperbolehkan mengabulkan atau menjatuhkan putusan melebihi dari yang disampaikan dalam isi gugatan. Putusan a quo tidak menerapkan asas ultra petitum partium karena majelis hakim belum pertimbangkan pokok perkaranya, tetapi majelis hakim baru pertimbangkan masalah formal gugatan. Putusan a quo masih sesuai dengan koridor hukumnya, gugatannya itu kurang pihak karena harus ditarik pihak pembeli lelang. Kesimpulan penulis adalah putusan a quo tidak menerapkan asas ultra petitum partium karena masih sesuai dengan koridor hukumnya artinya majelis hakim belum pertimbangkan masalah pokok perkaranya tetapi masalah formal. gugatannya itu kurang pihak karena harus ditarik pihak pembeli lelang. Saran yang diberikan oleh penulis, berharap para hakim yang memutus suatu perkara tidak berdasarkan gugatan maka putusan tersebut harus dibatalkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Asas Ultra Petitum Partium, Hakim, Putusan a quo.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H DOMINGOS CORREIA TAVARES
Date Deposited: 02 Feb 2023 08:00
Last Modified: 02 Feb 2023 08:00
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/11098

Actions (login required)

View Item View Item