Hambatan Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Kelas Ia Kupang (Masa Sidang Selama Tahun 2021)

MILO, Yohana Sabina Senly (2023) Hambatan Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Kelas Ia Kupang (Masa Sidang Selama Tahun 2021). Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (808kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (592kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (607kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (489kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (300kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V.pdf

Download (15kB)

Abstract

Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan diatur dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dimana dalam pasal 4 ayat (2) yang berbunyi“bahwa peradilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”. Agar penyelesain perkara tidak membutuhkan waktu yang lama maka dari itu dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Penyelesain Perkara Paling Lama 6 Bulan diharapkan dapat membantu para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan dalam berperkara. Namun setelah diberlakukan SEMA ini penerapan asas peradilan sederhana,cepat, dan biaya ringan masih tidak dapat diwujudkan sesuai dengan peraturan karena di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang masih terdapat 66 perkara perdata yang melebihi batas waktu yang ditentukan. Dan yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa saja hambatan dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara perdata di Pengadilan negeri kelas IA Kupang Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Hasil penelitian ini hambatan dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan ini yaitu susahnya mengatur waktu tiap majelis hakim dikarenakan banyaknya perkara dengan proses penyelesaian perkara lama ditambah lagi apabila majelis hakim mempunyai kesibukan diluar Pengadilan yang membuat persidangan menjadi lama, bertele-tele, dan menambah biaya perkara lagi, tidak konsistennya para pihak untuk hadir dalam persidangan, kurangnya pengetahuan masyarakat dengan adanya penerapan asas ini serta susahnya melakukan pemanggilan karena alamat para pihak yang jauh. Dengan demikian, sebagaimana teori kemanfaatan dan kepastian hukum, kondisi ini menggambarkan bahwa kemanfaatan dalam penerapan asas ini masih kurang dan tidak berjalan maksimal karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa hambatan dalam penerapan asas ini adalah jadwal sidang majelis hakim yang padat, tidak konsistennya para pihak dalam menghadiri sidang, jauhnya alamat para pihak, dan kurangnya pengetahuan masyarakat dengan adanya asas ini sehingga membuat proses perkara menjadi lama serta mendapat penambahan biaya. Oleh karena itu, Pengadilan agar manajemen prose hukumnya harus direvisi lagi dan perlu adanya ketegasan undang-undang mengenai biaya perkara dalam persidangan agar tidak terjadi penambahan biaya yang merugikan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Peradilan, Hambatan, Kerugian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Yohana Sabina Senly Milo
Date Deposited: 08 Feb 2023 00:48
Last Modified: 08 Feb 2023 00:48
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/11231

Actions (login required)

View Item View Item