Pendekatan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Yang Ancaman Pidananya Di Bawah Lima Tahun Penjara Pada Tahap Penyidikan Dan Penuntutan

BUET, Olimpius (2023) Pendekatan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Yang Ancaman Pidananya Di Bawah Lima Tahun Penjara Pada Tahap Penyidikan Dan Penuntutan. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (707kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (696kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (625kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (361kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (567kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V.pdf

Download (644kB)

Abstract

Di tengah maraknya kasus tindak pidana yang ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara maka alternatif penyelesaianya yaitu dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah alternatif yang populer di berbagai belahan dunia untuk penanganan yang bermasalah dengan hukumn yang secara khusus bagi orang dewasa, karena menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif. Restorative Justice bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum, dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat dan menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice pada dasarnya sederhana. Di Indonesia, yang dimaksud Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah suatu penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Adapun tujuan penyelesaian melalui Restorative Justice adalah untuk menciptakan keadilan dan kemanfatan hukum serta sederhana, cepat dan biaya ringan. Disisi lain juga tidak menimbulkan penumpukan perkara dan tidak over capacity (kelebihan daya tampung) di lembaga pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian normatif dengan pendekatan konsep dan kasus serta data-datanya yaitu data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal online serta dokumen dan literatu-literatur lainya yang mendukung penelitian. Setelah memperoleh data sekundernya maka peneliti menganalisis sehingga mendapatkan suatu tulisan yang utuh. Hasil penelitian bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice telah digunakan dalam nota kesepakatan antara Mahkamah Agung, Menetri Hukum dan HAM, kejaksaan serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ditindak lanjuti oleh Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Kejaksaan di bidang penuntutan serta Kepolisian di bidang Penyidikan. Penyelesain dari tingkatan penututan dan penyidikan telah dirumuskan dalam peraturannya masing-masing yaitu Peraturan Kejaksaan atau PERJA Nomor 15 Tahun 2020 serta Peraturan Kepolisian Negara Republi Indonesia atau PERKAP Nomor 8 Tahun 2021, telah menerangkan syarat syarat materil dan formil dalam pola penyelesaian melalui jalur Restorative Justiec di Indonesia. Kesimpulanya bahwa pola penyelesaian melalui jalur Restorative Justice merupakan pola yang sangat urgen untuk diterapkan karena cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak terjadinya penumpukan perkara dipengadilan dan tidak terjadinya over capacity di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu bagi tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun penjara maka penyelesaiannya melalui jalur Restorative Justice bakik di tingkat penyidikan maupun penututan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Restorative justice, peraturan kejaksaan dan peraturan kepolisian negara republik indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S. H Olimpius Buet
Date Deposited: 08 Feb 2023 23:54
Last Modified: 08 Feb 2023 23:54
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/11258

Actions (login required)

View Item View Item