Analisis Dampak Delik Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 (Studi Kasus Putusan Dakwaan No.39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg)

ALVES, Domincinho Da Costa (2023) Analisis Dampak Delik Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 (Studi Kasus Putusan Dakwaan No.39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg). Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (267kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (371kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (254kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (46kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (376kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (172kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.25/PUU-XIV/2016 tentang perubahan delik korupsi. Perubahan delik korupsi pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yakni delik formil menjadi delik materill bahwa unsur kerugian negara harus dapat dibuktikan secara nyata. Adanya perubahan delik tersebut apakah lebih mudah menyelamatkan keuangan negara atau lebih sulit menyelamatkan keuangan negara. Oleh karena itu penulis ingin meneliti mengenai “Analisis Dampak Delik Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 (Studi Kasus Putusan Dakwaan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg)” Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Dampak Delik Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Dampak Delik Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Metode penelitian yang digunakan dalam skrispsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yakni dengan studi kepustakaan. Metode analisis yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis bahan hukum preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian. Putusan bebas oleh hakim terhadap terdakwa kasus TIPIKOR, dikarenkakan terdakwa II baru menjabat sebagai kepala Desa Kuimasi tanggal 17 desember 2016 dan serah terima jabatan dengan kepala Desa Kuimasi sebelumnya pada tanggal 29 desember 2016, sehingga delik korupsi yang didakwaan penuntut umum kepada para terdakwa adalah delik formill (Potential Loss) yang diartikan berpotensi/kemungkinan merugikan keuangan negara, bukan delik materill (Actual Loss) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016 bahwa kerugian negara harus dapat dibuktikan secara nyata. Pada proses pembuktian di persidangan penuntut umum tidak mampu membuktikan kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa II selaku Kepala Desa Kuimasi, sehingga jumlah kerugian yang dialami Desa Kuimasi Rp.137.554.400.- tidak jelas atau kabur dan tidak dapat dipertangungjawabkan untuk dikembalikan kepada negara. Penulis menyimpulkan bahwa dampak delik korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, penuntut umum dalam upaya memberantas kasus tindak pidana korupsi menjadi sulit karena harus menentukan terlebih dahulu kerugian keuangan negara secara nyata dan ternyata putusan MK ini akan lebih sulit untuk menyelamatkan keuangan negara. Penulis menyarankan bahwa kepada penuntut umum dalam memberantas kasus tindak pidana korupsi harus menentukan terlebih dahulu syarat materiil sehingga dapat menyelamatkan keuangan negara.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Korupsi, Putusan Dakwaan, Hukum Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S. H Domincinho Da Costa Alves
Date Deposited: 16 Feb 2023 06:49
Last Modified: 16 Feb 2023 06:49
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/11476

Actions (login required)

View Item View Item