Penyelesaian Rumbu Mbate (Rebut Harta Pusaka) Menurut Masyarakat Adat Mano (Studi Kasus Di Kelurahan Mandosawu Kecamatan Lamba Leda Selatan Kabupaten Manggarai Timur)

ARDONI, Tarsisius Alesandro (2023) Penyelesaian Rumbu Mbate (Rebut Harta Pusaka) Menurut Masyarakat Adat Mano (Studi Kasus Di Kelurahan Mandosawu Kecamatan Lamba Leda Selatan Kabupaten Manggarai Timur). Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (479kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (431kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (442kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (324kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (542kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (321kB)

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi oleh “Penyelesaian Rumbu Mbate (Rebut Harta Pusaka) Menurut Masyarakat adat Mano seringkali menimbulkan masalah – masalah yang rumit diantara para ahli waris. Seperti halnya kasus dikelurahan mandaosawu yang dimana ada keluarga yang saling bersengketa harta warisan Antara Ibu Martina Dene dan Ibu Veronika dimur. Bahwa Almarhum Zakarias Bagung yang Meninggal pada tahun 1980 Mempunya dua orang Anak laki – laki yaitu Amarhum Daniel Dahi yang juga Meninggal pada Tahun 2017 sedangkan Almarhum Yohanes Tumbak Meninggal pada pertengahan Tahun 2016. Bahwa secara hukum adat Mano seluruh harta warisan Dari Almarhum Zakarias Bagung diwariskan kepada Yohanes Tumbak dan Daniel Dahi. Disini bapak Yohanes Tumbak memiliki dua Istri yaitu Almarhum Biakta Numur dan ibu Martina Dene dari kedua istri ini tidak mempunyai anak. Sedangkan Almarhum Daniel Dahi mempunya satu orang istri dan 7 orang anak Perempuan Bahwa setelah Yohanes Tumbak meninggal ibu Martina Dene mengusai semua harta warisan dari Almarhum Yohanes Tumbak, yang harus diketahui bahwa harta tersebut bukan harta gono goni tetapi harta peninggalan orang tua.bahwa oleh karena itu adalah bukan harta gono gini dari almarhum, maka ibu Veronika Dimur selaku istri dari almarhum Daniel Dahi tidak setuju dan juga berusaha merubut harta warisan Almarhum Zakarias Bagung yang jatuh ke tangan Yohanes Tumbak dan sedang dikuasi oleh Martina Dene yang bukan Istri sah secara adat maupun gereja Oleh karena itu Berdasarkan Latar Belakang maka dapat di Rumuskan Masalah : Bagaimana Prosedur Penyelesaian Rumbu Mbate (Rebut Harta Pusaka) Menurut Masyarakat Hukum Adat Mano di Kelurahan Mandosawu Kecamatan Lamba Leda selatan Kabupaten Manggarai Timur. Metode Pendekatan ini adalah Hukum Penelitian menggunakan Hukum empiris dengan Pendekatan Kualitatif jenis data yang digunakan adalah data Primer dan sekunder. Mengenai data Penelitian ,penulis Memperoleh data dengan Metode Wawancara dan juga dokumentasi Hasil penelitian Menunjukan bahwa untuk kasus yang yang dihadapi oleh ibu Martina dene dan juga Ibu Veronika Dimur tidak adanya Kominikasi yang baik di antara Keduanya sehingga sentiment Pribadai membuat terjadinya konflik. dan keputusan tua golo menyatakan bahwa semua harta Yohanes Tumbak yang selama ini dikerjakan oleh Ibu Martina Dene dikembalikan kepada Istri dari Daneil Dahi. Dan untuk Prosedur Penyelesaian Rumbu Mbate Untuk Kasus Ibu Veronika Dimur dan Martina dene cacat secara prosedur karena tidak melalui tingkatan dalam Pengaduan kasusnya yang dimana sebenarnya dalam kasus sengketa waris (Rumbu mbate) harus melalui Tua Kilo dan tua Panga.ketika dakam tua kilo dan tua panga tidak bisa menyelesaikan baru melalui tingkat Tua Golo dalam bentuk forum Lonto Leok. Selain itu juga dalam kasus ini adanya keterliabatan kantor Lurah sebagai fasilitas dalam menyelesaikan sengketa.oleh karena itu pihak lembaga adat telah gagal menjalankan perannya. Berdasarkan hasil Penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa Prosedur Penyelesaianya dalam kasus rumbu mbate yang dihadapi oleh ibu Martina Dene dengan ibu Veronika Dimur tidak melalui tua kilo, dan tua panga tetapi lansung oleh tua golo dan di lakukan di kelurahan atas dasar kesepakatan bersama, dan melalui forum lonto Leok Yang terlibat dalam Proses penyelesaian Rumbu Mbate menurut Hukum adat mano adalah mulai dari Tua Kilo, Tua Panga,Tua Teno, Tua Golo, tetapi untuk kasus yang dihaapi oleh Ibu Veronika Dimur dan Juga Ibu Martiana Dene tidak adanya kertelibatan dari tua panga, tua kilo, mereka hanya hadir sebagai saksi Kata Kunci : Rumbu Mbate, Rebut Harta Pusaka, Adat Mano

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Rumbu Mbate, Rebut Harta Pusaka, Adat Mano
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H TARSISIUS ALESANDRO ARDONI
Date Deposited: 16 Feb 2023 06:57
Last Modified: 16 Feb 2023 06:57
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/11503

Actions (login required)

View Item View Item