Kajian Kriminologi Tentang Tindak Pidana Pencurian Ternak Di Wilyah Hukum Kepolisian Resort Kupang

HAE, Almosen Ardyanto (2023) Kajian Kriminologi Tentang Tindak Pidana Pencurian Ternak Di Wilyah Hukum Kepolisian Resort Kupang. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (890kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (310kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (824kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (341kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (782kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (513kB)

Abstract

Pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi di NTT. Tindak pidana pencurian yang sering terjadi diantaranya yaitu pencurian barang elektronik, pencurian kendaraan bermotor, bahkan ada juga pencurian Ternak. Pencurian Ternak ini sering terjadi di daerah-daerah pedesaan. Ternak-ternak yang sering dicuri seperti ayam, sapi, dan kuda. Pencurian ternak merupakan pencurian yang dikategorikan sebagai Pencurian dengan pemberatan. Pencurian ternak diatur dalam Pasal 363 ayat 1.berdasarkan PraPenelitian yang di lakukan penulis, terdapat 15 kasus pencurian ternak dari tahun 2019-2021 di kabupaten kupang. Hal ini menunjukan bahwa tindak pidana pencurian ternak masih marak terjadi di Kabupaten Kupang. Dengan demikian judul yang diangkat yaitu “Kajian Kriminologi Tindak Pidana Pencurian Ternak Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kupang” Tujuan yang hendak dicapai adalah mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Pencurian Ternak di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kupang dan Upaya-upaya pengaggulangan Tindak Pidana Pencurian Ternak Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kupang Jenis penelitian atau tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan kriminologi. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan yaitu, metode observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil dan pembahasan terhadap penelitian ini yaitu faktor-faktor terjadinya pencurian ternak di wilayah hukum kepolisian resort Kupang yang pertama karena faktor ekonomi. Terjadinya kejahatan pencurian ternak, dikarenakan oleh faktor ekonomi dari pelaku yang masih tergolong rendah sedangkan kebutuhannya yang mendesak untuk dipenuhi. Tekanan atau desakan seperti itulah yang menyebabkan pelaku melakukan pencurian yang merupakan jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga faktor lingkungan. Faktor lingkungan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian ternak di wilayah hukum kepolisian resort Kupang. Lingkungan (tempat tinggal) dari pelaku juga merupakan faktor pendorong untuk melakukan pencurian. Misalnya, pelaku bergaul dengan orang yang pekerjaannya memang pencuri, maka suatu saat dia akan ikut pula mencuri. Faktor lainnya yaitu faktor pendidikan para pelaku yang rendah sehingga sulit mendapatkan pekerjaan. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu berupa upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif Kesimpulanya faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian ternak di wilayah hukum kepolisian resort Kupang ada tiga yaitu faktor Ekonomi, faktor Lingkungan dan faktor pendidikan. Sedangkan upaya yang di lakukan pihak kepolisian yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Saran dari penulis, bagi kepolisian resort kupang untuk lebih meningkatkan pengawasan dan penjagaan di wilayah sekitar untuk mengurangi terjadinya pencurian ternak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: kriminologi, pencurian, ternak, pre-emtif, preventif, represif
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H ALMOSEN ARDYANTO HAE
Date Deposited: 17 Feb 2023 02:07
Last Modified: 17 Feb 2023 02:07
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/11527

Actions (login required)

View Item View Item