Nilai Keadilan Yang Terkandung Dalam Hukum Adat Kerajaan Fehalaran Desa Asumanu-Kabupaten Belu

BELE, Junisius Primus (2019) Nilai Keadilan Yang Terkandung Dalam Hukum Adat Kerajaan Fehalaran Desa Asumanu-Kabupaten Belu. Diploma thesis, Unika Widya Mandira.

[img] Text
Abstraksi.pdf

Download (334kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (444kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (532kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (705kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (479kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (583kB)

Abstract

Kebudayaan dilihat sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik masyarakat pendukungnya melalui belajar. Melalui belajar manusia dapat mengerti dan memahami kebudayaan yang ada. Adanya kebudayaan tidak terlepas dari suatu tantangan, yang menghantar manusia untuk mengerti akan eksistensinya sebagai makhluk yang tidak terlepas dari tantangan hidup. Hal ini memaksa manusia berpikir dan bertindak bijak. Manusia itu senantiasa bertanya dan berpikir. Ia cendrung untuk merenungkan „ada‟-nya. Ia bertanya tentang arti dan dasar kehidupannya, yang terpahat pada pengalaman hidupnya sehari-hari. Ia bertanya dan mencari kebijaksanaan, yang biasanya sampai pada kepastian tetang prinsip-prinsip hidup yang menjiwai hidup dan dunianya. Selain sebagai makluk rasional yang selalu mempertanyakan makna terdalam dari keberadaannya, manusia juga merupakan makluk sosial yang senantiasa berelasi. Sebagai makluk sosial manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain. Manusia adalah pribadi yang diadakan dan mengadakan, yang memberi dan diberi arti oleh yang lain. Dalam hubungannya dengan yang lain itulah kehadiran hukum dan aturan merupakan hal yang penting. Hukum hadir bukan untuk membatasi ataupun mengkebiri kebebasan manusia melainkan agar kebebasan dari masing-masing pribadi dapat dijalankan secara efektif dan penuh tanggung jawab. Hukum hadir untuk memberi jaminan agar dalam kebebasan manusia, tidak terjadi tabrakan satu dengan yang lain, sebab kebebasan yang tak terbatas dari masing-masing pribadi itu jika dibiarkan begitu saja akan melahirkan masalah dimana atas nama kebebasan orang akan melakukan apa saja bahkan sampai mencederai yang lain. Hukum menjamin rasa keadilan agar setiap individu dalam kebebasanya tidak menjadikan sesamanya sebagai objek yang diperlakukan semaunya atas dasar kebebasan. Dengan demikian maka keadilan merupakan sifat dasar dari hukum. Keadilan merupakan suatu sikap untuk memperlakukan seseorang sesuai dengan haknya. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik itu menyangkut manusia atau benda. Aristoteles mendefenisikan keadilan sebagai suatu kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrirn yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan merupakan hal yang mulia yang menghantar manusia menuju situasi bonum commune („Kebaikan bersama‟). Keadilan menjadi bentuk dialog tentang hukum bagi masyrakat. Keadilan dan hukum berkaitan erat. Hukum merupakan bagian dari keadilan. Hukum menjadi penting dalam menjaga kestabilan nilai keadilan dan kepentingan publik akan rasa keadilan. Hukum yang salah dijalankan berkibat pada terciptanya situasi keadilan. Masyarakat tradisional pun telah mengenal adanya nilai keadilan. Nilai keadilan itu pada umumnya dipahami dalam konsep hukum adat. Pehamaman nilai keadilan yang seperti ini memungkinkan loyalitas masyarakat kepada raja sebagai penentu hukum adat yang absolut. Namun berbeda dengan negara modern yang pada umumnya menganut sitem demokrasi dengan menekankan peran serta yang aktif dari m,asyarakat terhadap perumusan hukum, dalam masyarakat tradisional peran masyarakat dalam menentukan hukuman yang bernilai keadilan masih rendah, sehingga kebijakan-kebijakan penguasa bersifat mutlak untuk dijalankan tanpa pertimbagan-pertimbangan logis. Namun ini tidak berarti bahwa sama sekali tidak ada nilai keadilan dalam konsep hukum adat masyarakat tradisianial. Ada nilai-nilai keadilan dalam hukum adat yang sesungguhnya begitu berarti jika ditelaah dan dihidupkan kembali zaman ini. Nilai-nilai itu biasanya tertuang dalam tuturan-tuturan adat saat pelaksanaan hukum adat maupun melalui tindakan-tindakan simbolis dari pemimpin maupun masyarakat pendukungnya. Meskipun hakikat hukum itu adalah keadilan namun dalam tindakan praktis hal ini seringkali menimbulkan persoalan. Persoalnya terletak pada kenyataan bahwa seringkali hukum dijadikan sebagai senjata untuk melindungi kepentingan golongan tertentu ataupun terjadi masalah dimana hukum dijadikan sebagai komoditi untuk menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu sehingga mencederai rasa keadilan golongan-golongan tertentu. Hukum bukannya memberi rasa keadilan melainkan melegalkan ketidakadilan. Secara keseluruhan sistem hukum adat di kerajaan Fehalaran berhubungan langsung dengan segi kehidupan manusia. Hukum adat diciptakan dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat setempat dalam relasi personal maupun interpersonal baik dengan Tuhan, sesama manusia maupun benda-benda. Adapun bentuk-bentuk hukum adat itu antara lain misalnya: hukum adat yang mengatur tentang pencurian („Hana’o’) dan perselingkuhan (‘sala’an ba ema laen atau ema fen’). Berdasarkan tinjauan pustaka dan pembahasan sebelumnya, penulis menemukan jawaban sementara bahwa hukum adat kerajaan Feharan merupakan hasil kreasi masyarakat setempat yang kaya akan nilai-nilai keadilan. Nilai keadilan itu bagi penulis tampak dalam proses pelaksanaan hukum adat “hana’o” („pencurian‟) dan “sala’an ba ema laen no ema fen” („perselingkuhan‟) di mana setiap pelanggaran diberi sanksi sesuai dengan besarnya pelanggaran yang dibuat demi terwujudnya sebuah nilai keadilan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan universal yakni adil berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan hukuman yang setimpal sesuai besar pelanggaran yang dibuat

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BR Christianity
G Geography. Anthropology. Recreation > GT Manners and customs
Divisions: Fakultas Filsafat > Program Studi Ilmu Filsafat
Depositing User: andre berek
Date Deposited: 08 Jan 2020 05:21
Last Modified: 08 Jan 2020 05:21
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/1212

Actions (login required)

View Item View Item