Pelaksanaan Fungsi Sosial Hak Atas Tanah (Suatu Studi Kasus Penutupan Jalan Umum Oleh PT Pitoby Di Kelurahan Penkase Kecamatan Alak Kota Kupang)

TALO, Anselmus (2023) Pelaksanaan Fungsi Sosial Hak Atas Tanah (Suatu Studi Kasus Penutupan Jalan Umum Oleh PT Pitoby Di Kelurahan Penkase Kecamatan Alak Kota Kupang). Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (227kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (142kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (168kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (22kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (169kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (400kB)

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), Sehingga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, termasuk mengatur kemanfaatan semua aspek kehidupan agar mampu memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 6, Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Namun kenyataannya pengelolaan tanah telah menimbulkan berbagai masalah. Salah satu persoalan yang terjadi saat ini adalah penutupan akses jalan oleh salah satu perusahaan, sehingga peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana pelaksanaan fungsi sosial hak atas tanah di masayarakat Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk mengetahui pelaksanaan fungsi sosial hak atas tanah di masyarakat Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian hukum empiris yang mengacu pada fakta-fakta empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendedkatan sosiologis, sehingga dapat merumuskan masalah mengenai fungsi sosial. Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Pasal 33 Ayat (3), menyatakan bahwa bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negar dan dipergunkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan hak menguasai negara inilah bersumber wewenang negara untuk mengelola bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga tanah memiliki fungsi sosial. Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 6, Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal 18, Untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur undang-undang. Negara menjamin pengakuan hak-hak atas tanah yang melekat pada pribadi maupun suatu organisasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 Tetang Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum, namun ketika negara membutuhkan di atasnya melekat pula fungsi sosial. Fungsi sosial hak atas tanah merupaka suatu upaya jaminan pelaksanaan pembangunan yang merata demi kepentingan umum sebagaiman telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Neagar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3, sehingga pemerintah harus secara tegas menerapkan fungsi sosial sesuai amanat undang-undang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Anselmus Talo
Date Deposited: 06 Mar 2023 02:44
Last Modified: 06 Mar 2023 02:44
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/12315

Actions (login required)

View Item View Item