HAJAS, Marceliana Dindawati (2023) Hambatan Penyidik Kepolisian Resor Kota Kupang Kota Dalam Penanganan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Kupang Kota. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Text
ABSTRAK.pdf Download (622kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (354kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (522kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (216kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (509kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (210kB) |
Abstract
Tindak pidana pengeroyokan di Kota Kupang merupakan fenomena yang marak terjadi selama empat tahun terakhir. Dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Mengatur Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, menegaskan bahwa barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, kasus pengeroyokan yang terjadi selama empat tahun terakhir dari 2019 sampai 2022 sejumlah 1279 kasus. Sebanyak 629 kasus yang telah diselesaikan, yang belum diselesaikan sebanyak 650 kasus. Pengeroyokan merupakan masalah serius yang harus diperhatikan setiap orang terutama penegak hukum. Masalah dalam penelitian ini adalah hambatan apakah yang dialami penyidik Kepolisian Resor Kota Kupang Kota Dalam Penanganan Tindak Pidana Pengeroyokan. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui serta menganalisis hambatan yang dialami penyidik kepolisian dalam penanganan tindak pidana pengeroyokan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu menggunakan data primer melalui penelitian secara langsung dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini menunjukan bahwa dari segi faktor hukum dan faktor kebudayaan tidak mengalami hambatan, yang menjadi hambatan bagi Penyidik Kepolisian Resor Kota Kupang Kota dalam penanganan tindak pidana pengeroyokan disebabkan oleh tiga faktor, 1))Faktor penegak hukum; aspek kuantitasnya yaitu dilihat dari jumlah aparat kepolisian dalam hal ini jumlah penyidik yang tidak memadai. 2)Faktor Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; fasilitas kendaraan yang dimiliki tidak memadai. 3)Faktor Masyarakat; Masyarakat tidak memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum. Kesimpulan Hambatan Penyidik Kepolisian Resor Kota Kupang Kota bahwa hambatan yang dialami Penyidik Kepolisian Resor Kota Kupang Kota dalam penanganan tindak pidana pengeroyokan disebabkan oleh 5 faktor, yaitu faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Namun faktor Hukum dan faktor kebudayaan tidak mengalami hambatan, yang mengalami hambatan adalah faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung penegakan hukum, dan faktor masyarakat. Saran dari penulis untuk faktor hukum agar tetap mempertahankan aturan yang ada mengenai tindak pidana pengeroyokan, bagi aparat penegak hukum agar bisa menambah jumlah personel penyidik, lebih meningkatkan kuantitas dalam bekerja dan bisa menambah jumlah sarana dan fasilitas pendukung penegakan hukum, bagi masyarakat terkhususnya pelaku agar bisa lebih sadar hukum, dan bagi kebudayaan agar bisa tetap mempertahankan kerukunan dan tetap tidak mendukung kekerasan sebagai penyelesaian konflik.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hambatan, pengeroyokan, faktor penegak hukum, faktor sarana pendukung, faktor masyarakat |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | S.H Marceliana Dindawati Hajas |
Date Deposited: | 26 Jul 2023 06:18 |
Last Modified: | 26 Jul 2023 06:18 |
URI: | http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/12831 |
Actions (login required)
View Item |