Hambatan Pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan Pada Kemasan Pangan Industri Rumah Tangga di Kota Kupang

PARERA, Aloysia Yunipurwatti Mollan (2023) Hambatan Pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan Pada Kemasan Pangan Industri Rumah Tangga di Kota Kupang. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (645kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (473kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (417kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (281kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (303kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (419kB)

Abstract

Melihat produk Pangan Industri Rumah Tangga yang sangat banyak diminati masyarakat maka perlunya keterbukaan informasi dari pihak produsen terhadap pihak konsumen dalam bentuk pencantuman label. Ketentuan pencantuman label secara pengaturan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan yang menyatakan setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas kedalam wilayah indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label dikemasan pangan. Fakta menunjukan banyak peredaran produk pangan industri rumah tangga di Kota Kupang yang tidak mencantumkan label pada kemasan dan terus berlangsung sampai saat ini, berdasarkan data sebanyak 15 produsen yang tidak mencantumkan label. Masalah dalam penulisan skripsi ini yakni apa hambatan pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan Pada Kemasan Pangan Industri Rumah Tangga di Kota Kupang. Tujuan yang hendak dicapai yakni untuk mengetahui faktor penghambat Pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan Pada Kemasan Pangan Industri Rumah Tangga di Kota Kupang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode hukum empiris yaitu menggunakan data primer melalui penelitian secara langsung dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yang didapat dalam penulisan ini menunjukkan bahwa dari segi faktor hukum dan faktor kebudayaan tidak mengalami hambatan tetapi yang menjadi hambatan yakni disebabkan oleh tiga faktor yaitu Faktor Penegak Hukum pihaak Dinas Kesehatan Kota Kupang yang hanya melakukan pengawasan pada makanan olahan rumah tangga yang tidak mencantumkan label jika ada pelaporan terlebih dahulu dari konsumen, Faktor Fasilitas dan Sarana yang tidak terpenuhi dalam melakukan pengawasan, faktor masyarakat yakni ketidaktahuan masyarakat akan peraturan tentang pencantuman label pada kemasan P-IRT dan Sikap acuh tak acuh dari sebagian produsen P-IRT untuk mencantumkan label pada kemasan Pangan Industri Rumah Tangga, Kesimpulan Hambatan dari Pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan Pada Kemasan Pangan Industri Rumah Tangga di Kota Kupang disebabkan oleh lima faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor fasilitas dan sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Namun yang masih mengalami hambatan yakni tiga faktor yaitu faktor penegak hukum pihak Dinas Kesehatan Kota Kupang yang tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan tugasnya, faktor fasilitas dan sarana yang tidak memadai sehingga petugas Dinas Kesehatan harus menggunakan kendaraan pribadi untuk melakukan pengawasan, faktor masyarakat yang tidak mengetahui Peraturan pencantuman label pada kemasan produk P-IRT serta adanya sikap acuh tak acuh dengan peraturan pencantuman label. Saran dari penulis, untuk faktor penegak hukum, terhadap BPOM tetap mempertahankan kinerja dalam pengawasan produk sedangkan untuk Dinas Kesehatan harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan industri rumah tangga yang tidak mencantumkan label dan jangan hanya menunggu pelaporan dari konsumen terlebih dahulu, faktor fasilitas dan sarana, untuk Dinas Kesehatan agar menyediakan fasilitas kendaraan untuk menunjang pegawai Dinas Kesehatan dalam melakukan pengawasan terhadap produk Pangan Industri yang tidak mencantumkan label pada kemasan. Faktor Masyarakat untuk produsen yang tidak mengetahui Peraturan Pencantuman label pada kemasan pangan industri agar lebih peka terhadap keberadaan hukum tentang pencantuman label pada kemasan P-IRT serta untuk produsen P-IRT yang mengetahui adanya peraturan tentang pencantuman label agar memiiki kesadaran unttuk mencantumkan label dan tidak bersikap acuh tak acuh sebab adanya pencantuman label terhadap produk merupakan suatu kewajiban berkaitan dengan hak konsumen yang harus dilindungi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan,Pangan Industri Rumah Tangga,label,BPOM,Kota Kupang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Aloysia Yunipurwatti Mollan parera
Date Deposited: 07 Aug 2023 07:23
Last Modified: 07 Aug 2023 07:23
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/12934

Actions (login required)

View Item View Item