Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Di Kabupaten Belu

MAU, Trifonia Tefiana (2019) Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Di Kabupaten Belu. Diploma thesis, Universitas Katolik Widya Mandira.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (333kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (733kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (593kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (236kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (192kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (194kB)

Abstract

Restorative Justice merupakan suatu model pendekatan yang muncul dalam era tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Model pendekatan ini lebih mengedepankan upaya pemulihan antara pelaku dan korban dengan menghormati hak-hak anak sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang anak. Dalam menyelesaikan perkara anak yang berhadapan dengan hukum, restorative justice merupakan suatu proses diversi yang bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan. Skripsi dengan judul penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice di kabupaten Belu ini merupakan suatu upaya untuk menguraikan problem penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice di kabupaten Belu. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah studi pustaka, observasi lapangan, hasil penelitian yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pendekatan restorative justice melalui konsep diversi dalam menyelesaikan perkara anak yang berhadapan dengan hukum di kabupaten Belu telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum menggunakan diversi melalui pendekatan restorative justice dilakukan dengan cara mempertemukan pihak-pihak terkait baik pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, bapas, pekerja sosial, pembimbing kemasyarakatan maupun dari penegak hukum. Upaya diversi dilakukan melalui pembahasan bersama atau musyawarah, untuk mencapai suatu kesepakatan, guna menyelesaikan suatu perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Upaya diversi dilakukan melalui tahap tiga tahap yakni penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang. Kesimpulan akhir dari tulisan ini adalah penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice di kabupaten Belu telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum menggunakan diversi dilakukan dengan cara menyelesaikan perkaranya di luar jalur peradilan pidana. Penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum menggunakan diversi belum sepenuhnya memenuhi hak korban, akan tetapi melalui pendekatan restorative justice ini anak yang berhadapan dengan hukum tak perlu lagi menjalani proses peradilan, penyelesaian perkaranya lebih menghemat waktu dan biaya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government
K Law > KF United States Federal Law
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: Antonia M. Ngole
Date Deposited: 21 Jan 2020 03:59
Last Modified: 21 Jan 2020 03:59
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/1302

Actions (login required)

View Item View Item