Penyelesaian Sengketa Warisan Tanah Menurut Masyarakat Adat Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka

BRIA, Melkianus (2022) Penyelesaian Sengketa Warisan Tanah Menurut Masyarakat Adat Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (547kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (132kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (250kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (317kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (311kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (204kB)

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia memandang bahwa hukum adat adalah suatu bagian dari kehidupan bangsa yang diakui eksistensinya oleh negara, pengakuan ini dirumuskan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, subtansi Pasal 18B ayat (2). Dalam Hukum Adat Wehali kedudukan Perempuan adalah sebagai ahli waris yang berhak atas semua harta warisan yang ditinggalkan kepada ahli waris karena mengandung Sistem Matrilineal, sehingga terjadi persoalan harta warisan dalam sebuah keluarga yang dimana disebabkan oleh anak kandung dari Almarhum Nenek Clara Balok yang ingin menguasai tanah warisan yang di miliki oleh Nenek Elisabet Luruk yang adalah saudari kandung dari Almarhumah Nenek Clara Balok yang masih hidup. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahannya yaitu: Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Tanah menurut masyarakat adat Wehali da nada pun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: Penyelesaian Sengketa Harta Warisan tersebut sesuai Hukum Adat yang berlaku. Metode Penelitian yang digunakan adalah: Penelitian Hukum Empiris dengan menggunakan Pendekatan Sosiologis dan juga jenis data yang digunakan yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Hasil penelitian ini adalah kedua belah pihak dihadirkan bersama-sama dengan Ketua Adat Fukun dan Bae Sia melalui mekanisme penyelesaian sengketa yaitu musyawarah Adat Labis Leten untuk mengambil keputusan adat, kemudian Fukun mencari jalan keluar melalui proses penyelesaian secara adat Wesei Wehali dengan mengedepankan budaya sebete seladi sehingga permasalahan yang disengketakan dapat diselesaikan secara adil antara kedua belah pihak. Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat di tarik kesimpulan bahwa adat Wesei Wehali yang berhak sepenuhnya atas warisan tersebut adalah Nenek Elisabet Luruk, dikarenakan dia yang masih hidup dan mempunyai garis keturunan yang sah dari orangtuanya yang sudah meninggal dunia. Kemudian untuk Mama Quinta Hoar Atok tidak bisa memiliki warisan tersebut dikarenakan Nenek Elisabet Luruk yang masih hidup. Sehingga pada keputusan akhirnya tetap Mama Quinta Hoar Atok tidak bisa memiliki warisan tersebut dikarenakan melanggar Ukun atau adat

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Sangketa, Harta, Warisan, Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Melkianus Bria
Date Deposited: 21 Aug 2023 00:45
Last Modified: 21 Aug 2023 00:45
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/13157

Actions (login required)

View Item View Item