Upaya Penanggulangan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Pertalite Tanpa Izin Usaha Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Sabu RaijuaUpaya Penanggulangan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Pertalite Tanpa Izin Usaha Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Sabu Raijua

LIWE, Agustinus Djara (2023) Upaya Penanggulangan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Pertalite Tanpa Izin Usaha Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Sabu RaijuaUpaya Penanggulangan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Pertalite Tanpa Izin Usaha Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Sabu Raijua. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (834kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (408kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (593kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (189kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (314kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (273kB)

Abstract

Bahan bakar minyak (BBM) adalah salah satu unsur vital yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi memuat ketentuan bahwa sumber daya alam strategis yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara, dan penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pada kegiatan usaha hulu. Sedangkan kegiatan usaha hilir dilaksanakan setelah mendapat izin usaha dari pemerintah, termasuk di dalamnya izin usaha penyimpanan. Di wilayah hukum Polres Sabu Raijua juga terjadi kegiatan usaha hilir berupa penyimpanan BBM khususnya BBM bersubsidi pertalite, namun tidak memiliki izin usaha. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana upaya penanggulangan penyimpanan BBM bersubsidi pertalite tanpa izin usaha di wilayah hukum Kepolisian Resort Sabu Raijua. Tujuannya adalah untuk mengetahui upaya penanggulangan penyimpanan BBM bersubsidi pertalite tanpa izin usaha di wilayah hukum Kepolisian Resort Sabu Raijua. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum empiris atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen atau literatur. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, ada tiga bentuk upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Sabu Raijua, yakni; Pertama upaya Pre-emtif, yaitu upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Dalam upaya ini pihak Kepolisian Resort Sabu Raijua melakukan sosialisasi terhadap masyarakat berkaitan dengan tindakan penyimpanan BBM dan izin usaha, melakukan penyuluhan tentang akibat dan sanksi dari penyimpanan bahan Bakar tanpa izin usaha. Kedua, upaya preventif, yaitu tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya ini, pihak Kepolisian Sabu Raijua melakukan pengawasan dan pemantauan serta razia terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agen dan pengecer dalam kegiatan pendistribusian. Selain itu Kepolisian Resort Sabu Raijua juga bekerja sama dengan aparat desa agar memperhatikan wilayah desanya terhadap kegiatan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha. Ketiga, upaya Represif, yaitu bertujuan untuk memperbaiki kembali agar pelaku sadar akan perbuatan yang dilakukannya. Dalam upaya ini pihak kepolisian Resort Sabu Raijua melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti penyimpanan BBM bersubsidi pertalite serta penyidikan dengan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan terhadap tersangka. Kesimpulan: Aparat kepolisian resort Sabu Raijua dalam melakukan penanggulangan terhadap pelaku penyimpanan BBM bersubsidi pertalite tanpa izin usaha melalui tindakan pre-emtif, tindakan preventif dan tindakan represif. Upaya pre-emtif adalah upaya-upaya awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Upaya awal yang dilakukan oleh polres Sabu Raijua dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan. Meskipun masyarakat mengetahui tindak pidana tersebut melalui sosialisasi namun masyarakat masih saja melakukannya. Upaya preventif, kepolisian resort Sabu Raijua melakukan pengawasan dan razia. Upaya represif yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resort Sabu Raijua adalah menindak tegas para pelaku yang menyimpan BBM pertalite tanpa izin usaha serta melakukan penyidikan dengan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku.. Saran: Upaya pre-emtif, Pihak kepolisian harus lebih giat lagi melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang larangan melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis pertalite. Upaya preventif, Polisi harus insentitas razia harus ditingkatkan bila perlu setiap hari melakukan razia dan melakukan pengawasan. Upaya represif yang dilakukan oleh Polres Sabu Raijua sudah baik, sehingga perlu dipertahankan dan ditingkatkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penanggulangan, Penyimpanan, Bahan Bakar Minyak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Agustinus Djara Liwe
Date Deposited: 27 Aug 2023 09:05
Last Modified: 27 Aug 2023 09:05
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/13260

Actions (login required)

View Item View Item