Penegakkan Ketentuan Mengenai Larangan Mendirikan Bangunan Permanen Di Wilayah Sempandan Pantai Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011-2031 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012

SERAN, Desidarius Rahmat Tei (2023) Penegakkan Ketentuan Mengenai Larangan Mendirikan Bangunan Permanen Di Wilayah Sempandan Pantai Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011-2031 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (324kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (321kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (379kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (214kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (357kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (323kB)

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Jarak bebas atau batas wilayah pantai (sempadan pantai) tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budidaya atau untuk didirikan bangunan. Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011-2031 Pasal 65 Ayat (3) huruf f, kepemilikan lahan yang berbatasan dengan pantai diwajibkan menyediakan ruang terbuka publik minimal 3 (tiga) meter sepanjang garis pantai untuk jalan pantai. Sehingga peneliti tertarik untuk meneliti penegakan ketentuan mengenai larangan mendirikan bangunan permanen di wilayah sempandan pantai berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012, untuk mengetahui penegakan hukum ketentuan larangan mendirikan bangunan permanen di wilayah sempadan pantai berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011-2031. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum positif, dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual untuk menelaah permasalahan yang peneliti angkat dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011-2031 pada Pasal 65 Ayat (3) huruf f mengatur tentang bangunan permanen di sempadan pantai dengan ketentuan harus menyediakan ruang terbuka publik minimal 3 (tiga) meter sepanjang garis pantai untuk jalan pantai, namun masih terdapat bangunan permanen di wilayah sempandan pantai Kota Kupang, sehingga perlu ada penegasan dari Pemerintah Kota Kupang untuk menegakan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011-2031 Pasal 65 Ayat (3) huruf f. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011-2031, mengatur memberikan batasan mengenai batas sempandan pantai dengan bangunan permanen, yang mana dalam Pasal 65 Ayat (3) huruf f menjelaskan bahwa kepemilikan lahan yang berbatasan dengan pantai diwajibkan menyediakan ruang terbuka publik minimal 3 (tiga) meter, sehingga Pemerintah Kota Kupang harus lebih tegas lagi dalam melaksanakan penegakan hukum terkait dengan bangunan permanen di wilayah sempadan pantai Kota Kupang sesuai dengan dan masyarakat menyadari bahwa mendirikan bangunan di wilayah sempadan pantai perbuatan yang tidak dibenarkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Ketentuan, Bangunan Permanen, Sempandan Pantai
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Desiderius Rahmat Tei Seran
Date Deposited: 31 Aug 2023 01:00
Last Modified: 31 Aug 2023 01:00
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/13525

Actions (login required)

View Item View Item