Kedudukan Anak Luar Kawin (Me Amang Eon) Dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Sikka Krowe Di Desa Riit Kecamatan Nita Kabupaten Sikka

RAJA, Oktavianus Marselinus Kota (2023) Kedudukan Anak Luar Kawin (Me Amang Eon) Dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Sikka Krowe Di Desa Riit Kecamatan Nita Kabupaten Sikka. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (534kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (498kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (634kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (209kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (522kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (489kB)

Abstract

Perkawinan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pengertian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 Pasal 1. Dalam hukum adat pembagian warisan anak luar kawin dapat bervariasi tergantung pada adat yang berlaku di masyarakat tertentu. Namun, secara umum, anak luar kawin dalam hukum adat di Indonesia tidak memiliki hak atas warisan dari pihak ayahnya. Sikka Krowe adalah suatu masyarakat adat yang mendiami kabupaten Sikka, di Flores timur-tengah, pulau Flores provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Masyarakat Sikka Krowe mendiami sebagian besar wilayah Kabupaten Sikka yang terdiri dari sub etnis Sikka Lela, Nita, Koting, Nelle-Baluele, Habi-lliWetakara, Bola-Wolunwalu, Dorang-Halehebing. Pada masyarakat adat Sikka Krowe penduduknya menganut sistem kekerabatan adat patrilineal dalam pewarisan. Artinya, dalam sistem kekerabatan ini, pewarisan hak dan kewajiban diwariskan melalui jalur ayah. Hal ini berarti bahwa ketika seseorang meninggal dunia, harta dan barang-barang yang ditinggalkan akan diwariskan kepada anak laki-laki tertua dari keluarga tersebut. Anak luar kawin (Me Amang Eon) merupakan istilah anak yang dilahirkan dari seorang wanita dimana wanita itu pada saat melahirkan dalam keadaaan belum menikah atau tidak berada dalam ikatan perkawinan. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir di desa Riit, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka terjadi 4 kasus anak luar kawin. Dari 4 kasus tersebut, 3 kasus terjadi di dusun Riit dan 1 kasus terjadi di dusun Belat. Semua kasus tersebut diselesaikan secara adat yang melibatkan Lembaga Adat Desa dan masyarakat setempat. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan anak luar kawin (Me Amang Eon) dalam pembagian warisan pada masyarakat adat Sikka Krowe di Desa Riit Kecamatan Nita Kabupaten Sikka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak luar kawin (Me Amang Eon) dalam pembagian warisan pada masyarakat adat Sikka Krowe di Desa Riit Kecamatan Nita Kabupaten Sikka. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Anak luar kawin (Me Amang Eon) dalam masyarakat adat di Desa Riit memiliki kedudukan yang berbeda dengan anak sah dalam pembagian warisan. Dalam tradisi adat di Desa Riit, biasanya harta warisan akan diberikan secara proporsional kepada semua ahli waris, termasuk anak luar kawin (Me Amang Eon). Namun, terdapat kecenderungan untuk memberikan hak lebih besar pada anak sah dari pada anak luar kawin (Me Amang Eon). Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa keturunan langsung memiliki tanggung jawab keluarga yang lebih besar dan harus mewarisi bagian yang lebih besar pula. Masyarakat menganggap bahwa hak-hak waris anak luar kawin lebih rendah dibandingkan dengan anak sah secara hukum. Masyarakat masih memegang tradisi yang mengecualikan anak luar kawin (Me Amang Eon) dari hak-hak waris secara penuh atau memberikan mereka bagian yang lebih kecil Kesimpulan yang di ambil berdasarkan hasil penelitian adalah Dalam masyarakat adat Desa Riit, terdapat perbedaan kedudukan antara anak luar kawin (Me Amang Eon) dan anak sah dalam pembagian warisan. Meskipun harta warisan akan diberikan secara proporsional kepada semua ahli waris, termasuk anak luar kawin (Me Amang Eon), namun kecenderungan memberikan hak lebih besar pada anak sah masih ada. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa keturunan langsung memiliki tanggung jawab keluarga yang lebih besar dan seharusnya mewarisi bagian yang lebih besar pula.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Anak Luar Kawin ( Me Amang Eon) Masyrakat Adat Sikka Krowe
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H OKTAVIANUS MARSELINUS KOTA RAJA
Date Deposited: 06 Sep 2023 06:04
Last Modified: 06 Sep 2023 06:04
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/13787

Actions (login required)

View Item View Item