NOMLENI, Aldy Roimanto (2023) Hukum Perkawinan Pada Masyarakat Adat Boti. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Text
ABSTRAK.pdf Download (746kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (519kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (579kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (314kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (528kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (296kB) |
Abstract
Suku Boti merupakan suku asli pulau Timor, Atoni Meto. Wilayah Boti terletak sekitar 40 km dari So’e ibu kota Timur Tengah Selatan. Secara administratif kini menjadi desa Boti kecamatan Kie. Mereka percaya pada dua penguasa alam yaitu Uis Pah dan Uis Neno. Uis Pah sebagai mama atau ibu yang mengatur, mengawasi, dan menjaga kehidupan alam semesta beserta isinya termasuk manusia. Uis Neno sebagai papa atau bapak yang merupakan penguasa alam baka yang akan menentukan seseorang bisa masuk surga atau neraka berdasarkan perbuatannya di dunia. Suku Boti menganut sistem kekerabatan patrilineal, dimana garis keturunan ditarik dari pihak bapa. Patrilineal adalah sistem kekerabatan yang bertumpu pada garis keturunan bapak. Permasalahan hukum yang dapat di temukan dilapangan perbedaan adat ketika seseorang pria dari desa lain yang ingin menikah dengan seorang wanita asli suku boti, disitulah terjadi perbedaan ritual adat yang menyebabkan kedua belah pihak tersebut tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian ritual adat, dan raja untuk menyelesaikan permasalahn tersebut sehingga kedua pihak bisa melangsungkan perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana syarat hukum perkawinan pada masyarakat Adat Boti? Bagaimana akibat hukum bagi masyarakat Adat Boti yang melakukan perkawinan menurut hukum adat? Adapun tujuan yang dapat dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk: Untuk mengetahui syarat hukum perkawinan pada masyarakat Adat Boti, Untuk mengetahui akibat hukum bagi masyarakat Adat Boti yang melakukan perkawinan menurut hukum adat. Dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil dari penelitian ini adalah hukum perkawinan pada masyarakat adat boti. Sistem perkawinan suku boti pihak laki-laki hanya dan diwajibkan hanya memiliki seorang istri dan sebaliknya pihak perempuan juga diwajibkan hanya memiliki seorang suami. Adapun syarat-syarat perkawinan masyarakat adat boti yaitu ketika ingin menikah di lihat dari dari umur yaitu yang benar-benar berusia di atas 17 tahun dan juga kedua pasangan yang ingin menikah sama -sama sudah bisa kerja dalam hal ini sang pria sudah bisa bekebun dan sang wanita sudah bisa menenun baru bisa di katakan untuk siap menikah. Kemudian larangan perkawinan menurut suku boti yaitu dimana seorang lelaki tidak akan menikah sebelum hidup mandiri. Dan ketika sudah menikah, laki-laki dilarang memotong rambutnya. Bila kepercayaan dan aturan adat Boti dilanggar, maka akan dikenakan sanksi dan tidak diakui sebagai penganut kepercayaan Halaika. Dan mereka harus keluar dari komunitas suku Boti. Kemudian adapun bentuk perkawinan menurut suku boti yaitu dengan bentuk tanda ikatan atau peinangan agar masyarakat Boti tahu bahwa laki-laki atauperempuan tersebut sudah memiliki ikatan pernikahan. Kesimpulan yang di ambil berdasarkan hasil penelitian adalah Masyarakat adat Boti masih sangat kuat memegang tradisi dan ritual adat dalam pelaksanaan perkawinan. Mereka sangat menghargai kesakralan perkawinan. Mereka menganut sistim perkawinan monogami, bagi yang melanggar sanksinya mereka harus keluar dari komunitas adat Boti. Masyarakat adat adat Boti menganut sistim kekerabatan patrilineal. Nampak dalam pelaksanaan perkawinan dimana perempuan akan mengikuti marga laki- laki dan ritual adat laki- laki. Mereka menganut sistim perkawinan endogami, bagi yang melanggar sanksinya dikeluarkan dari komunitas adat Boti. Masyarakat adat Boti sangat menghormati dan menjunjung tinggi kesakralan perkawinan.Tahapan perkawaian sangat kental dengan ritual adat. Mulai dari proses peminangan sampai dengan pelepasan marga perempuan. Semua ritual yang dilakukan memilki makna kebaikan bagi kehidupan rumah tangga pasangan menikah dan keturunan mereka. Saran menurut penulis adalah agar hukum perkawinan adat di Indonesia lebih banyak dipahami dan dipelajari oleh masyarakat Indonesia karena negara kita sangat beragam dan tidak terlepas dari adat yang sangat banyak dan unik di tiap-tiap daerah. Selain itu perlu ada penelitian lanjutan untuk lebih memperdalam penelitian tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Perkawinan pada masyrakat adat Boti |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | S.H ALDI ROIMANTO NOMLENI |
Date Deposited: | 06 Sep 2023 06:01 |
Last Modified: | 06 Sep 2023 06:01 |
URI: | http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/13807 |
Actions (login required)
View Item |