Penerapan Pasal 2 Ayat (2) PERDA Kota Kupang No 56 Tahun 2002 Tentang Pengaturan Tempat Usaha Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota Kupang

FAOT, Alexander Candro (2023) Penerapan Pasal 2 Ayat (2) PERDA Kota Kupang No 56 Tahun 2002 Tentang Pengaturan Tempat Usaha Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota Kupang. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (738kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (333kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (472kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (332kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (337kB)

Abstract

Pada umumnya sektor informal muncul dalam kegiatan perdagangan yang bersifat kompleks karena menyangkut jenis barang, tata ruang dan waktu. Sektor Informal lebih banyak di tanggani oleh masyarakat golongan bawah, Contohnya seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang termasuk dalam salah satu jenis kelompok usaha perdagangan. Menurut Peraturan Daerah Kota Kupang No 56 Tahun 2002, mengatakan bahwa Pada umumnya para pedagang kaki lima adalah pengusaha-pengusaha kecil golongan ekonomi lemah, yang untuk menjalankan kegiatan usaha dagangnya, selalu mempergunakan bagian-bagian jalan/trotoar, emperan toko, halte, terminal, tempat parkir dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha, Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2 Perda Kota Kupang No 56 Tahun 2002 yang Mengatur tentang Para Pedagang Kaki Lima wajib untuk tidak berusaha atau berdagang di badan jalan, drainase, emperan toko, trotoar, halte, terminal, tempat parkir, dan tempat tempat yang tidak di tetapkan dengan keputusan Walikota. Berdasarkan latar belakang yang ada, masalah yang di rumuskan adalah (1) Apakah Penerapan Pasal 2 ayat (2) Perda Kota Kupang No 56 Tahun 2002 yang di laksanakan Pemerintah Terhadap Pedagang Kaki Lima Efektif atau Tidak ?, (2) Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui apakah Penerapan pasal 2 ayat (2) Perda Kota Kupang No 56 Tahun 2002 Terhadap Pedagang Kaki Lima efektif atau tidak. Serta (3) Manfaat dari penelitian ini di harapkan dapat di jadikan bahan kajian dan memberikan sumbangan pemikiran dalam perkembangan ilmu hukum ke depannya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalaha metode peneltian empiris dengan metode pendekatan yuridis-empiris. Pendekatan yuridis di lakukan dengan melihat objek hukum yang menyangkut Peraturan Daerah No 56 Tahun 2002. Sedangkan pendekatan Empiris untuk melihat fakta-fakta empiris yang di ambil dari perilaku manusia. Jenis data yang di peroleh Peneliti adalah Data Primer yang di peroleh Peneliti dari hasil wawancara dan Observasi Langsung terhadap Pihak Pemda Kota Kupang dan Para Pedagang Kaki Lima di Kelurahan LLBK. Serta Data Sekunder yang di Peroleh Peneliti dari Perda No 56 Tahun 2002 dan Studi Kepustakaan lainnya. Hasil Penelitian di temukan jawaban terhadap Rumusan Masalah yaitu, pemerintah tidak Efektif dan Tegas dalam menerapkan peraturan daerah ini, sehingga pedagang kaki lima sangat bebas dalam memakai ruang publik untuk beroperasi, selain itu juga menurut penulis, akibat dari kurang adanya kerja sama dengan pihak lain selain bebasnya para pedagang kaki lima, akses jalan pengguna jalan juga terganggu, walaupun adanya kesepakatan dengan pemerintah dan para pedagang kaki lima tetapi alangkah lebih baik Kota Kupang yang di kenal dengan Kota Kasih, apalagi jalanan dan tata kota yang dari tahun ketahun semakin baik akan sangat di sayangkan apabila semua itu semakin berkembang tetapi banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan tidak sesuai dengan aturan akan mengganggu keindahan tata Kota Kupang. Kesimpulan Penelitian ini menunjukan sebagai berikut: Pertama Penerapan Pasal 2 ayat (2) Perda Kota Kupang No 56 Tahun 2002 yang di laksanakan Pemerintah Kepada Pedagang Kaki Lima tidak Efektif, hal ini dapat di lihat dari Komunikasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang dan Lurah Kelurahan LLBK dengan pedagang kaki lima yang tidak efektif. Kedua Terdapat juga kekurangan dalam upaya sosialisasi dan Pembinaan terhadap PKL di Kota Kupang terkait Pasal 2 ayat 2 Perda No 56 tahun 2002. Saran Penelitian ini menunjukan sebagai berikut: Pertama komunikasi harus di tingkatkan lagi terutama pada instansi-instansi pemerintah yang menangani pedagang kaki lima, serta sosialisasi dan Pembinaan mengenai Penerapan Pasal 2 ayat 2 Perda No 56 Tahun 2002 kepada PKL dan masyarakat secara luas. Kedua, Pemerintah Kota Kupang dapat membuat tempat relokasi yang strategis bagi para pedagang kaki lima sehingga mereka dapat berjualan dengan nyaman agar upaya dalam mengatasi persoalan pedagang kaki lima di Kota Kupang dan Penerapan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2002 berjalan dengan Efektif dan semestinya. Pemerintah Kota Kupang melalui instansi terkait dengan Peraturan Daerah tersebut harus tegas dalam menjalankan dan memberikan Sosialisasi dan Pembinaan sesuai dengan isi Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2002 agar Regulasi tersebut berpengaruh efektif bagi Para Pedagang Kaki Lima.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penerapan, PERDA, Dan Pembinaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Alexander Candro Faot
Date Deposited: 11 Sep 2023 04:16
Last Modified: 15 Sep 2023 06:58
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/13985

Actions (login required)

View Item View Item