Tanggung Jawab Perdata Perbuatan Melawan Hukum Oleh Konsumen / Pelanggan Terhadap PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Di Kecamatan Oebobo

KADJU, Tofianus (2024) Tanggung Jawab Perdata Perbuatan Melawan Hukum Oleh Konsumen / Pelanggan Terhadap PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Di Kecamatan Oebobo. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (544kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (437kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (548kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (246kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (504kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (225kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf

Download (380kB)

Abstract

Perbuatan melawan hukum yang dituntut pertanggungjawaban oleh Pelanggan/Konsumen seperti mempengaruhi daya, mengotak-atik meteran tanpa sepengetahuan pegawai PT. PLN, menyambung langsung pada instalasi, dan perbuatan lainnya yang tentunya sangat merugikan PT. PLN pada umumnya dan meresahkan masyarakat khususnya. karena seringnya terjadi penurunan tegangan, meteran rusak, dan menguasai sebagian besar daya listrik yang dipasok PLN ke suatu daerah, sehingga sebagian besar bisa terjadi kebakaran akibat hubungan arus pendek (konsleting) dikarenakan oleh Pelaku mengotak atik tanpa sepengetahuan pegawai PLN listrik yang tentunya tidak memenuhi standarisasi Peraturan Umum Instalasi Listrik yang berlaku dinegara kita. Bagaimana Tanggung Jawab Perdata Perbuatan Melawan Hukum Oleh Konsumen / Pelanggan Terhadap PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Di Kecamatan Oebobo? Tujuan peneletiaan Untuk Mengetahui dan menganalisisTanggung Jawab Perdata Perbuatan Melawan Hukum Oleh Konsumen/Pelanggan Terhadap PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Di Kecamatan Oebobo. Metode penelitiaan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitiaan hukum Empiris pendekatan Yuridis sosiologis. Adapun metode pengumpu lan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil Penelitiaan menggunakan dua teori yaitu teori PMH dan teori Tanggung Jawab. Teori PMH dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian maka peneliti menemukan PMH yang dilakukan pelanggan seperti mengotak-atik meteran, merusak meteran dan perbuatan lainya yang merugikan PT PLN akibat dari PMH ini maka diwajibkan Pelanggan untuk mengganti Kerugiaan yang sudah ditetapkan berdasarkan perbuatan yang dilakukan Konsumen/Pelanggan.dalam teori pertanggungjawaban asas tanggungjawab ini dapat diterima karena adil bagi yang berbuat salah untuk mengganti kerugian bagi pihak korban. Sementara itu responsibility berarti hal yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu kewajiban, termasuk putusan, keterampilan, kemampuan, dan kecakapan. Responsibility juga berarti kewajiban bertanggungjawab atas undang-undang yang dilaksanakan dan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas kerusakan apapun yang telah ditimbulkannya dalam teori maka Pelanggan yang merusak meteran, mengotak-atik dan perbuatan lainya yang merugikan PT PLN maka diwajibkan mempertanggungjawabkan perbuatanya yang sudah ditetapkan . Kesimpulan Tanggung jawab perdata akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Konsumen/pelanggan di wilayah PT. PLN cabang Oebobo yakni ganti rugi dengan sejumlah uang yang dihitung berdasarkan pemakaian yang dilanggar konsumen begipulah Pertanggungjawaban Konsumen/Pelanggan terhadap PT PLN berupa ganti rugi berupa uang setara dengan perbuatan yang dilakukanya. Petugas PT.PLN Cabang Oebobo secara rutin melakukan pemeriksaan pada meteran yang terpasang sehingga mengecilkan kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh konsumen. akibat dari perbuatan yang dilakukan Pelanggan/Konsumen yang merugikan PT PLN maka Konsumen/pelanggan diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi serta membayar biaya penyegelan serta material asli yang telah dirusak untuk diganti kembali oleh pegawai PLN sebagaimana mestinya. Saran PT.PLN Cabang Oebobo harus secara berkala memberikan sosialisasi terkait aturan penggunaan arus listrik kepada masyarakat yang menjadi pelanggannya, hal ini dapat mengedukasi pelanggan sehingga paham mengenai aturan serta resiko apabila melanggar peraturan dalam penggunaan arus Listrik, PT.PLN Cabang Oebobo memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku perbuatan melawan hukum bagi penggunaan arus listrik, sehingga terdapat efek jera bagi konsumen lainnya yang hendak melanggar aturan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: TanggungJawab, Perdata, Perbuatan Melawan Hukum Oleh Konsumen / Pelanggan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Tofianus Kadju
Date Deposited: 26 Feb 2024 01:41
Last Modified: 26 Feb 2024 01:41
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/15064

Actions (login required)

View Item View Item