Hambatan-Hambatan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Oleh Kejaksaan Negeri Belu

ALUPAN, Claudia Fentiana Prima (2024) Hambatan-Hambatan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Oleh Kejaksaan Negeri Belu. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (757kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (357kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (702kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (245kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (407kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (192kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN KETERANGAN PLAGIAT.pdf

Download (359kB)

Abstract

Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pemberatasan Tindak Pidana korupsi adalah hal utama yang dilakukan dengan penegakan hukum.Di Kabupaten Malaka penegakan hukum Korupsi Dilakukan oleh lembaga Kejaksaan Negeri Belu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Belu kasus Korupsi Dana Desa terjadi pada tahun 2022 dengan dua kasus yang belum diselesaikan. Sehingga Penyidikan yang dilakukan masih terkesan lambat dan tidak mampu memberikan kepuasan terhadap masyarakat terhadap penangananya. masalah dalam penelitian ini adalah Faktor-Faktor penghambat penyidikan tindak pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Belu.Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penyidikan tindak pidana korupsi dana desa oleh kejaksaan Negeri Belu. Metode penelitian yang digunakan Oleh penulis adalah “penelitian Hukum Empiris Dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Hasil dan pembahasan terhadap penelitian ini yaitu:Faktor-faktor penghambat penyidikan tindak pidana korupsi dana desa oleh kejaksaan Negeri Belu yang pertama karena faktor aparat penegak Hukum yaitu kurangnya kejujuran dan kedisiplinan dari penyidik dan tidak memiliki kapasitas dan keterampilan yang memadai untuk melakukan tugasnya sebagai penyidik.Yang kedua faktor sarana dan fasilitas yaitu:Sarana yang digunakan kurang memadai seperti sistem jalan raya dari kabupaten Belu ke Kabupaten Malaka tidak relevan sehingga memakan waktu lama,transportasi Khususnya kendaraan,yang ke tiga Faktor masyarakat yaitu:banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya Hukum sehingga tidak memiliki rasa tanggung jawab untuk menjadi saksi pada tingkat penyidik. Kesimpulan Faktor-faktor penghambat penyidikan tindak pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Belu ada tiga yaitu:faktor aparat penegak Hukum,faktor sarana dan fasilitas,faktor masyarakat.Saran dari penulis faktor aparat penegak hukum bahwa perlu adanya perbaikan rekrutmen,meningkatkan kualitas penyidik dalam bekerja.Dari faktor sarana dan fasilitas perlu menambahkan jumlah sarana dan fasilitas untuk mendukung penegakan hukum dan memperlancar proses penyidikan.Faktor masyarakat perlu meningkatkan pengetahuan,pemahaman dan kepatuhan masyarakat akan aturan tindak pidana korupsi dengan sosialisasi

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak pidana korupsi Dana Desa,penyidik Kejaksaan Negeri Belu
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Claudia fentiana prima Alupan
Date Deposited: 29 Feb 2024 03:01
Last Modified: 29 Feb 2024 03:01
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/15174

Actions (login required)

View Item View Item