Dampak Dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia

NGGABUT, Giovani Don Bosco (2024) Dampak Dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (982kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (530kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (849kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (352kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (836kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (181kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA dan SURATKETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf

Download (548kB)

Abstract

Pasal 15 UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengatur tentang kekuatan eksekutorial pada sertifikat jaminan fidusia, oleh karena itu Sertfikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Akibatnya eksekusi jaminan fidusia tidak melalui gugatan perdata, melainkan penerima fidusia diberi wewenang oleh undang-undang baik melalui pengadilan atau tanpa melalui pengadilan (parate excecutie), yang dalam hal ini kreditur sebagai penerima fidusia mempunyai hak untuk melakukan titel eksekutorial terhadap benda Jaminan Fidusia dengan menggunakan sertifikat Jaminan Fidusia apabila debitur terbukti wanprestasi atau cidera janji. Pada tanggal 15 februari 2019 Apriliani Dewi dan Suri Agung Prabowo mengajukan perkara uji materiil ke Mahkamah Konstitusi nomor (18/PUU-XVII/2019) dengan pokok permohonan uji materiil terkait keberlakuan pasal 15 UU No 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia yang mengatur tentang eksekusi jaminan fidusia. Dalam putusannya Hakim konstitusi mengabulkan untuk sebagian gugatan pemohon dalam perkara 18/PUU-XVII/2019. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti putusan ini, mengenai dampak kekuatan eksekutorial pada sertifikat jaminan fidusia dan impilikasi hukum terhadap para pihak setelah keluarnya putusan ini. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa perundang-undangan dan buku-buku yang ditulis parah ahli hukum yang sangat relevan dengan materi yang dibahas, sehingga dapat menjawab permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 dapat ditarik kesimpulan mengenai dampak Terhadap Kekuatan Eksekutorial sertifikat jaminan Fidusia yaitu : (1). Kekuatan Eksekutorial pada sertifikat jaminan fidusia yang ada dalam pasal 15 UU Fidusia berlaku tidak sempurna atau tidak penuh sejak keluarnya putusan ini. (2). Putusan MK ini membuat hilangnya kepastian hukum terhadap kreditur dalam proses pengembalian utang dan menghilangkan minat kreditur dalam memberikan pinjaman. (3). Perjanjian pengikatan kebendaan fidusia akan sulit dipenuhi para pihak terlebih kreditur dikarenakan titel eksekutorial pada pasal 15 UU fidusia berlaku tidak sempurna. (4). Putusan MK ini menghilangkan kekhususan dari Fidusia itu sendiri yaitu kemudahan eksekusi. Putusan ini membuat norma baru dengan mencantumkan frasa cedera yang menjadi kata kunci dalam putusan ini. Implikasi hukum terhadap para pihak terhadap Pihak pemberi dan Penerima Objek Jaminan Fidusia setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019, yaitu : (1). Putusan MK ini bisa dijadikan dalil atau dasar bagi pemberi fidusia dalam memperpanjang proses eksekusi jaminan fidusia terlebih khusus mengenai penentuan cedera janji. Hal ini memberi keuntungan secara hukum bagi debitur selaku pemberi fidusia dikarenakan dicantumkannya frasa cedera janji yang menjadi kata kunci dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini. (2). Sejak dikeluarkanya Putusan MK no 18/PUU-XVII/2019 kreditur selaku penerima kehilangan sifat parate eksekusinya yang dimiliki melalui perjanjian fidusia dan Pelaksanaan titel eksekutorial yang ada dalam Pasal 15 UU fidusia akan sulit terlaksana karena ada beberapa syarat yang dibuat oleh mahkamah konstitusi. (3). Penerima Fidusia yang dalam ini kreditur tidak bisa serta merta menentukan cedera janji terhadap pemberi Fidusia selaku debitur dalam hal eksekusi jaminan fidusia, apabila hal ini ditolak oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia maka penerima fidusia harus mengeksekusi jaminan Fidusia lewat gugatan wanprestasi sampai berkekuatan hukum tetap. (4.) Sejak dikeluarkan putusan MK ini kreditur selaku penerima Fidusia akan kehilangan hak preferent dalam proses pengembalian utang. Kesimpulannya cedera janji terjadi ketika penerima fidusia atau kreditur mengalami kerugian akibat pemberi fidusia (debitur) tidak menjalankan prestasinya, dan penilaian terhadap cedera janji tentunya dilandaskan pada sertifikat jaminan fidusia karena sertifikat tersebut telah melekat pada kekuatan hukum yang telah mengikat kedua belah pihak sebagai kekuatan eksekutorial. (pasal 1338). Putusan tidak memberikan kepastian hukum terlebih khusus penerima fidusia karena putusan ini akan merugikan penerima fidusia (kreditur) sebab nilai benda objek jaminan fidusia sangat kecil dibandingkan dengan biaya eksekusinya. Putusan ini tidak memberikan keadilan karena bertolak belakang dengan prinsip pertukaran yang adil dan sejak keluarnya putusan ini yang awalnya penerima fidusia merupakan kreditor preferent bisa menjadi kreditor konkuren dalam proses pengembalian utang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi (No 18/PUU-XVII/2019), Jaminan Fidusia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H GIOVANI DON BOSCO NGGABUT
Date Deposited: 29 Feb 2024 03:06
Last Modified: 29 Feb 2024 03:06
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/15187

Actions (login required)

View Item View Item