Analisis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2573 k/pid.sus/2021 dan Nomor 2451 k/pid.sus/2021 Pada Tindak Pidana Korupsi

HULER, Titus Yan (2024) Analisis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2573 k/pid.sus/2021 dan Nomor 2451 k/pid.sus/2021 Pada Tindak Pidana Korupsi. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (337kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (94kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (142kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (54kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (198kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (30kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT BEBAS PLAGIASI.pdf

Download (284kB)

Abstract

Alinea IV UUD 1945 yang pertama akan sulit dilaksanakan jika kasus tindak pidana korupsi terus mendapat hukuman yang tidak memadai. Opini masyarakat menilai korupsi merupakan tindakan yang memalukan. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat membahayakan keamanan dan stabilitas masyarakat, serta pembangunan sosial-ekonomi, politik, dan moral. Korupsi juga mengancam cita-cita negara untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Yang selanjutnya dalam dakwaan ini disebut terdakwa, oleh karena itu penulis ingin melihat mengapa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2573 K/Pid.Sus/2021 membebaskan terdakwa Jonas Salean dalam Tindak Pidana Korupsi. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data yakni dengan studi kepustakan. Metode analisis bahan hukum yang dipakai penulis adalah analisis bahan hukum preskriptif atau penilaian mengenai benar atau salah penerapan hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian dan menarik kesimpulan yang bersifat khusus sesuia dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian. Hasil penelitian mengenai terdakwa diputus bebas oleh Mahkamah Agung karean Terdakwa tidak mengalihkan atau memindahtangankan hak atas tanah milik Pemerintah Kota Kupang dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya karena tanah yang dibagikan terdakwa statusnya bukanlah tanah milik Pemerintah Kota Kupang, maka perbuatan terdakwa tersebut tidak ada pelangaran atau penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan tentang pengolahan barang miliki negara atau daerah, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi pada kenyataan bahwa terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 66.643.013.678,42 sebagai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT Nomor : SR-313/PW24/5/2020. Penulis menyimpulkan bahwa terdakwa diputus bebas oleh Mahkamah Agung Nomor 2573 K/Pid.Sus/2021 karena Alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan dan tidak terbukti secara sah meyakinkam besalah melakukan tindak pidana korupsi, Terdakwa tidak melangar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 (melawan hukum) dan 3 (menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Korupsi, Hukum Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Titus Yan Huler
Date Deposited: 06 Mar 2024 06:20
Last Modified: 06 Mar 2024 06:20
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/15322

Actions (login required)

View Item View Item