PAUS, Agripina Alma Frida (2024) Hambatan Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Perdata Proses Perceraian Pegawai Negeri Sipil Di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Text
ABSTRAK.pdf Download (733kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (430kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (344kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (214kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (385kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (212kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf Download (258kB) |
Abstract
Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan diatur dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dimana dalam pasal 4 ayat (2) yang berbunyi “bahwa peradilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”. Agar penyelesaian perkara tidak membutuhkan waktu yang lama maka dari itu dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Penyelesaian Perkara Paling Lama 6 Bulan diharapkan dapat membantu para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan dalam berperkara. Namun setelah diberlakukan SEMA ini penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan masih tidak dapat diwujudkan sesuai dengan peraturan.. Dan yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa saja hambatan dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara perdata di Pengadilan negeri kelas IA Kupang. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Hasil penelitian dari penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang ini apabila ditaati dan disepakati dapat membantu, mempermudah, dan mempercepat proses berperkara namun dalam penerapannya juga terdapat hambatan yang membuat persidangan menjadi lama, bertele-tele, dan menambah biaya yaitu dikarenakan mengatur waktu hakim akibat banyaknya perkara, tidak konsistennya para pihak untuk hadir dalam persidangan, kurangnya pengetahuan masyarakat dengan adanya penerapan asas ini serta susahnya melakukan pemanggilan karena alamat para pihak yang jauh. Dengan demikian, sebagaimana teori penegakan hukum, menurut Soerjono Soekanto adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaedah-kaedah yang baik. asas ini masih kurang dan tidak berjalan maksimal karena dalam pelaksanaannya SEMA RI No. 3 Tahun 1998 tentang penyelesaian perkara paling lama 6 bulan belum terlaksanakan sesuai dengan peraturan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa hambatan dalam penerapannya sepertinya mengatur waktu hakim dikarenakan banyaknya perkara, tidak konsistennya para pihak dalam menghadiri sidang, jauhnya alamat para pihak, dan kurangnya pengetahuan masyarakat dengan adanya asas ini sehingga membuat proses perkara menjadi lama serta mendapat penambahan biaya. Oleh karena itu, Pengadilan harus lebih tegas kepada para pihak agar konsisten mengikuti sidang serta memberitahu masyarakat adanya asas ini. Dan bagi para pihak agar tidak seenaknya untuk tidak mengikuti persidangan karena apabila ditunda maka akan membutuhkan penambahan biaya
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Asas Perdilan Sederhana Cepat Biaya Ringan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | S.H Agripina Alma Frida Paus |
Date Deposited: | 06 Mar 2024 14:14 |
Last Modified: | 06 Mar 2024 14:14 |
URI: | http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/15393 |
Actions (login required)
View Item |