Kebijakan Kriminalisasi Kohabitasi Dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Ditinjau Dari Hukum Adat Suku Uma Malae-Dato Klaran Kabupaten Belu

TOBU, Engelbertus (2024) Kebijakan Kriminalisasi Kohabitasi Dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Ditinjau Dari Hukum Adat Suku Uma Malae-Dato Klaran Kabupaten Belu. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (873kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (356kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (605kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (238kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (661kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (230kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT KETERANGAN PLAGIARISME.pdf

Download (577kB)

Abstract

Perbuatan kohabitasi resmi dikriminalisasi pertama kali dengan cara diatur pada peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui pasal 412 KUHP. Dikriminalisasi perbuatan kohabitasi dalam pasal 412 KUHP ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) KUHP tentang hukum yang hidup dalam masyrakat dalam undang-undang yang sama, karena di dalam pasal 2 ayat 1 KUHP mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat dengan menjadikan living law sebagai salah satu sumber hukum. Kebradaan Hukum adat juga diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 Setelah amandemen konstitusi, hukum adat diakui sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan kohabitasi dalam sistem hukum adat tiap daerah berbeda-beda, ada yang menganggap kohabitasi adalah suatu perbuatan yang melanggar ada juga yang tidak melanggar. Seperti yang terjadi pada masyarakat adat yang berada di Kabupaten Belu Khususnya hukum adat Uma Malae-Datoklaran, yang dimana ketika kedua pasangan tersebut sudah melaksanakan perkawinan adat, mereka diperbolehkan tinggal bersama sebagai suami istri walaupun belum memperoleh ikatan pernikahan secara sah menurut hukum positif dan hal ini sudah menjadi kebiasaan didalam masyarakat hukum adat Uma Malae-Datoklaran. Sedangkan dalam pembaharuan hukum pidana indonesia, hal ini dianggap sebagai delik atau tindak pidana Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Yuridis-Empiris dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Hasil penelitian ini ditemukan dasar-dasar pertimbangan dikriminalisasi kohabitasi dengan mengacu pada Landasan Filosofis, Landasan Sosiologis, Dan Landasan Yuridis UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dimana kohabitasi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila yang merupakan nilai-nilai kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia dan juga pandangan masyarakat hukum adat Uma Malae-Datoklaran yang menganggap kohabitasi bukan suatu perbuatan yang menyimpang ketika sudah melaksanakan perkawinan adat dan kohabitasi dianggap menyimpang ketika perbuatan kohabitasi itu belum sah secara hukum adat atau belum melaksanakan perkawinan adat. Dalam hasil penelitian ini juga ditemukan bahwa keberlakuan delik kohabitasi terhadap hukum adat Suku Uma Malae-Datoklaran dibatasi melalui dikualifikasikannya delik kohabitasi menjai delika aduan yang diatur melalui Pasal 412 ayat(2) KUHP. Kesimpulannya, Perbuatan kohabitasi yang merupakan delik kesusilaan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, moral agama dan budaya. Nilai-nilai pancasila sendiri digali dan diambil dari nilai-nilai kebudayaan yang ada dalam diri masyarakat Indonesia sendiri.. Kohabitasi menurut hukum adat suku Uma Malae-Datoklaran dianggap bukan penyimpangan ketika pasangan tersebut sudah melaksanakan perkawinan adat. Keberlakuan Delik Kohabitasi Terhadap Hukum Adat Suku Uma Malae-Datoklaran. Keberlakuan delik kohabitasi terhadap hukum adat suku Uma Malae-Datoklaran diberi ruang batas keberlakuan melalui dikodifikasinya delik kohabitasi melalui delik aduan yang diatur melalui pasal 412 ayat(1) KUHP. Delik kohabitasi bisa dianggap sebagai delik atau bukan sebagai delik tergantung adanya pengaduan dari masyaraka

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kriminalisasi, Kohabitasi, KUHP, Hukum Adat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: Engelbertus Tobu
Date Deposited: 06 Jun 2024 03:34
Last Modified: 06 Jun 2024 03:34
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/16250

Actions (login required)

View Item View Item