Relevansi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika ( Ditinjau Dari Filsafat Pemidanaan )

RAGAT, Allesandro Patricio Quinaldy (2024) Relevansi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika ( Ditinjau Dari Filsafat Pemidanaan ). Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (941kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (485kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (552kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (327kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (498kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (204kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT KETERANGAN PLAGIARISME.pdf

Download (677kB)

Abstract

Penerapan pidana mati selama ini belum memberikan kontribusi yang signifikan dalam menanggulangi tindak pidana narkotika dan sampai hari ini terdapat banyak Pro dan Kontra mengenai penjatuhan pidana mati terlebih pada kelompok penegak HAM. Apabila melihat trend tindak pidana narkotika masih cenderung mengalami peningkatan. Maka, peneliti mengambil judul, Relevansi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditinjau Dari Filsafat Pemidanaan. Adapun rumusan masalah dari tulisan ini adalah mengapa pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia masih tetap dipertahankan dan apakah penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika masih relevan dalam konteks filsafat pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif meliputi pendekatan filosofis, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder sedangkan mengenai hasil penelitian yang diperoleh, penulis memperolehnya dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa masih dipertahankannya pidana mati karena dalam konstitusi dan penegakkan hukum di Indonesia pidana mati masih dianggap relevan untuk dipertahankan dengan melihat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2-3/PUU-V/2007 yang menegaskan bahwa pidana mati tidak melanggar konstitusi dan ketentuan HAM. Namun, relevansi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dilihat dari aspek filsafat pemidanaan mengacu pada tujuan pemidanaan sebagaimana rumusan Pasal 51 dan Pasal 52 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional, penerapan pidana mati justru menghilangkan beberapa tujuan pemidanaan yang hendak dicapai. Tujuan memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna tidak mungkin akan tercapai jika pelaku dijatuhi pidana mati. Dan juga bersandar pada falsafah negara Indonesia yakni Pancasila yang menuntut keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, bangsa, dan kepentingan negara, maka pidana mati tidak relevan karena tidak mencerminkan keutuhan seluruh sila dari Pancasila. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika masih dipertahankan di Indonesia karena masih dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia, akan tetapi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika tidak relevan dari aspek filsafat pemidanaan yang merupakan landasan fundamental dari pemidanaan itu sendiri. Saran dalam penelitian ini yakni badan legislative harus meninjau kembali sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dengan memperhatikan aspek filsafat pemidanaan dan hakim dalam memutus sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika haruslah tidak melupakan aspek filsafat pemidanaan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Relevansi Pidana Mati, Tindak Pidana Narkotika ,Filsafat Pemidanaan
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
H Social Sciences > HX Socialism. Communism. Anarchism
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: Allesandro Patricio Quinaldy Ragat
Date Deposited: 11 Jun 2024 03:28
Last Modified: 11 Jun 2024 03:28
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/16253

Actions (login required)

View Item View Item