Akibat Hukum Pencantuman Nama Suami Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Warisan Dalam Perkawinan Adat Matrilineal Pada Masyarakat Adat Kamanasa Di Kabupaten Malaka

Lau, Claudia Meilin Putri (2024) Akibat Hukum Pencantuman Nama Suami Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Warisan Dalam Perkawinan Adat Matrilineal Pada Masyarakat Adat Kamanasa Di Kabupaten Malaka. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (607kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (389kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (512kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (233kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (931kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (222kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf

Download (326kB)

Abstract

Kabupaten Malaka, diketahui secara turun-temurun menganut sistem hukum perkawinan adat matrilineal. Hukum perkawinan adat matrilineal di Kabupaten Malaka menempatkan anak perempuan sebagai orang yang memiliki hak waris mutlak atas seluruh harta warisan orangtua, Sedangkan anak laki-laki tidak memiliki hak waris atas harta warisan orangtua. Namun, kenyataan praktik pelaksanaan hak waris kaum perempuan atas tanah warisan orangtua berbeda dengan perintah hukum perkawinan adat matrilineal tidak tertulis yang berlaku di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Kaum perempuan (ema feto) atau anak perempuan (oa feto) yang telah menikah sah, mencamtukan nama suaminya dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah warisan orangtua perempuan. Maka rumusan masalah yang diangkat yaitu apa akibat hukum pencantuman nama suami dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah warisan dalam perkawinan adat matrilineal pada masyarakat adat Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka? Dengan tujuan penelitianya untuk mengetahui akibat hukum pencantuman nama suami dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah warisan dalam perkawinan adat matrilineal masyarakat Malaka. Jenis penelitian yang digunakan penelitian yakni penelitian hukum empiris. Kemudian metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan sejarah. Lokasi penelitian akan dilakukan pada masyarakat adat Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, serta Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malaka dan instansi terkait. Dalam penelitian ini peneliti mengambil populasi dari keseluruhan objek penelitian yaitu di masyarakat adat Desa Kamasana, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, khususnya keluarga/ pasangan suami isteri yang memiliki sertifikat hak milik atas tanah warisan orangtua yang mencantumkan nama suami pada sertifikat hak milik atas tanah warisan orangtua. Jumlah sampel yang dijadikan subjek penelitian sebanyak 10 orang yang terdiri dari 1 orang kepala desa, 2 orang tokoh adat, 2 orang tokoh masyarakat, 2 tokoh perempuan dan 3 orang dari BPN Kabupaten Malaka.. Setelah data dan bahan hukum terkumpulkan, tahap selanjutnya adalah melakukan pengolahan data, yaitu mengelola data sedemikian rupa sehingga data dan bahan hukum tersebut tersusun secara runtut, sistematis sehingga memudahkan peneliti melakukan analisis yaitu dengan mengelaborasi antara data primer dengan data skunder sehingga menghasilkan suatu kerangka peneilitian bagi para pembaca. Hasil penelitianya yaitu, walaupun telah ada rambu-rambu hukum perkawinan adat matrilineal yang mengatur dengan jelas hak-hak perempuan untuk menguasai suku dan rumah adat serta warisan orangtua dan suku, namun dalam praktik kehidupan masyarakat, selalu saja terjadi pelanggaran, yaitu kerap terjadinya persoalan hukum, tentu dalam pencantuman nama suami dalam SHM tanah warisan orang tua atau leluhur merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum adat Matrilineal adat Malaka. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian yang terjadinya konflik seperti banyaknya kasus yang diselesaikan lembaga penyelesaian adat atau LPA, ini menunjukan pencantuman nama suami terjadi banyaknya kontradiktif antara tanah yang diwariskan oleh orang tua atau leluhur dengan tidak mencantumkan nama isteri sebagai pemegang faktor pemicunya adalah legalitas formal berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah warisan orangtua atau warisan leluhur tertulis nama suami sebagai pemilik hak atas tanah warisan orangtua atau leluhur tersebut. Pencantuman nama suami pada sertifikat hak milik atas tanah warisan dalam perkawinan adat matrilineal pada masyarakat adat Kamanasadi Kabupaten Malaka yaitu peneliti menemukan bahwasanya, didalam pencantuman nama suami dalam sertifikat tanah warisan dari orang tua terdapat masalah karena peralihan hak atas tanah warisan yang dikuasai para istri selaku perempuan kepada suami sebagai kepala keluarga. Maka penulis menyarankan agar pencantuman nama suami dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah warisan dalam perkawinan adat matrilineal pada masyarakat adat Desa Kamanasa di Kabupaten Malaka tidak boleh mencantumkan nama suami karena tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tua. Sehingga dikemudian hari tidak terjadinya akibat hukum yang ditimbulkan. Kata Kunci :Akibat hukum, Perkawinan adat matrilineal, tanah warisan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci :Akibat hukum, Perkawinan adat matrilineal, tanah warisan
Subjects: G Geography. Anthropology. Recreation > GN Anthropology
G Geography. Anthropology. Recreation > GT Manners and customs
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Claudia Meilin Putri Lau
Date Deposited: 20 Jun 2024 00:18
Last Modified: 20 Jun 2024 00:18
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/16353

Actions (login required)

View Item View Item