Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur

HIBUR, Evarista Genorivi (2019) Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur. Diploma thesis, Unika Widya Mandira.

[img] Text
ABSTRAKSI.pdf

Download (91kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (45kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (68kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (22kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (128kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (126kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (23kB)

Abstract

Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kebijakan Ruang Terbuka Hijau? Dengan demikian tujuannya adalah untuk menggambarkan pelaksanaan ruang terbuka hijau. Kerangka teori yang digunakan dalam skripsi ini adalah konsep implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Van Meter dan Van Horn.Untuk memperoleh gambaran pelaksanaan implementasi kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Kupang, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data primer diperoleh secara langsung dari informan, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku dan dokumen resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kupang. Informan dari penelitian ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Kepala bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pegawai dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, dan direktur WALHI NTT. Hasil penelitian menunjukan bahwa sejauh ini implementasi kebijakan ruang terbuka hijau belum berjalan dengan baik dan maksimal. Hal ini ditandai dari aspek (1) Ukuran dan tujuan kebijakan yakni tujuan yang tertuang dalam perda sudah jelas namun sasaran pemenuhan luasan lahan RTH masing-masing RTH belum maksimal sesuai ketentuan Perda (2) sumber daya dalam proses implementasi kebijakan ditandai dengan pegawai yang bertugas sebagai pengawas dan pengendalian masih kurang, selain sumber daya finansial yang dianggarkan untuk alokasi RTH belum sesuai kebutuhan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, serta sarana dan prasarana pendukung seperti papan pemberitahuan dan patok batasan lokasi RTH yang tidak semua terpasang di lokasi RTH.(3) Karateristik intitusi implementor tidak disiapkan dengan baik dalam menjalankan kebijakan RTH di Kota Kupang (4) Disposisi yakni lemahnya komitmen dari aparat pelaksana dalam menjalankan tugas ditandai dengan lemahnya pengawan yang dilakukan dan ketidaktegasan dalam memberikan sanksi kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar perda.(5) komunikasi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan masyarakat dan pelaku usaha hamper tidak pernah melakukan sosialisasi (6) Lingkungan ekonomi, sosial, politik dimana dukungan masyarakat terhadap kebijakan RTH masih sangat rendah, dukungan media terhadap kebijakan sudah terpenuhi, sikap kelompok konstituen dalam hal ini WALHI NTT sangat aktif terhadap kebijakan, dan dukungan dari penguasa telah terpenuhi. Kesimpulannya, implementasi kebijakan ruang terbuka ruang terbuka hijau di Kota Kupang belum berjalan dengan baik dan maksimal,maka penulis menyarankan beberapa hal yakni: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang harus melakukan penambahan jumlah aparatur bidang pengawasan dan pengendalian RTH sehingga lokasi RTH di setiap BWK dapat terkontrol dengan baik. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang harus memasang papan-papan pemberitahuan agar tidak membangun di lokasi RTH dan memasang patok atau tembok batas disetiap lahan yang telah dialokasikan untuk dijadikan lokasi RTH. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang harus melakukan SOP sesuai dengan yang telah ditetapkan dan memberikan sanksi yang berlaku kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang mendirikan bangunan di lokasi RTH sesuai dengan peraturan ketentuan daerah yang berlaku. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebaiknya melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 12 tahun 2012 secara rutin kepada masyarakat agar masyarakat memahami kebijakan yang dibuat dan sanksi yang didapat jika melanggar perda tersebut. Masyarakat dan pelaku usaha sebaiknya mendukung pemerintah dengan tidak membangun bangunan disetiap lokasi RTH. Pemerintah Kota Kupang sebaiknya harus mencari alternatif-alternatif kebijakan untuk menambah luasan lahan RTH.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Implementasi, kebijakan, Ruang Terbuka Hijau
Subjects: A General Works > AI Indexes (General)
H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare
J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Administrasi Publik
Depositing User: S.Kom Sela Mikado
Date Deposited: 05 Feb 2020 04:08
Last Modified: 05 Feb 2020 04:08
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/1694

Actions (login required)

View Item View Item