Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Kabupaten Belu

META, Yoprianus Oki (2024) Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Kabupaten Belu. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (929kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (306kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (511kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (219kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (359kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (196kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT KETERANGAN BEBAS PELAGIAT.pdf

Download (475kB)

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang melakukan pembangunan disegala bidang. Usaha yang dilakukan oleh negara ini meliputi pembangunan ekonomi, perbaikan sistim politik, melakukan usaha yang tidak kalah pentingnya adalah pembangunan di bidang hukum dari tahun ke tahun yang diusahakan perbaharuan hukum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Dalam perkembangan masyarakat selalu di baringi dengan munculnya masalah-masalah hukum antara lain pencurian kendaraan bermotor roda dua. Dalam kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) pasal 362 sampai pasal 367 mengatur tentang pencurian. Pencurian merupakan kejahatan yang dianggap meresahkan masyarakat. Fenomena pencurian kendaraan bermotor roda dua juga terjadi di kabupaten belu. Berdasarkan data yang diperoleh dari Lapas Kelas IIB Atambua yaitu pada tahun 2021 sampai 2024 di Kabupaten Belu terdapat 12 kasus yang dimana pada tahun 2021 terdapat 4 kasus tahun 2022 terdapat 5 kasus Tahun 2023 terdapa 2 kasus dan Tahun 2024 terdapat 1 kasus. Masalah dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor apa yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Belu. Tujuan dalam penelitian adalah Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Belu. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Penelitian Hukum Empiris yang menggunakan data primer dan dan data skunder. Data primer di peroleh dengan cara penelitian lapangan, wawancara narasumber, data skunder di peroleh dengan jalan penelitian kepustakaan di mana mengkaji dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Data yang sudah terkumpul baik data primer maupun data skunder dianalisis kualitatif dengan pendekatan Undang-Undang, pendektan konsep, pendekatan kasus. Hasil dan pembahas terhadap penelitian ini adalah (1) Faktor Ekonomi merupakan suatu hal yang sangat penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi dari pelaku pencurianlah yang sering muncul melatarbelakangi seseorang melakukan tindak kejahaatn pencurian. Para pelaku pencurian sering tidak memiliki pekerjaan yang menetap, atau ada yang tidak sama sekali memiliki pekerjaan. Karena desakan dari faktor ekonomi yang menghimpit, yakni harus menafkahi keluarga, membelikan sandang maupun pangan, atau ada sanak keluarga yang sakit, sehingga pelaku tersebut nekat dengan melakukan tindak kejahatan pencurian. (2) Faktor Lingkungan merupakan faktor yang memeliki pengaruh atas terjadinya tindak pidana pencurian. Seseorang yang hidup/tinggal di dalam lingkungan yang mendukung untuk dilakukannya pencurian, maka suatu waktu ia juga akan melakukan pencurian tersebut. Banyak hal yang membuat lingkungan menjadi faktor penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan (pencurian). Misalnya kebutuhan dalam pergaulan dengan teman sebaya, kontrol dari lingkungan yang kurang dan pergaulan dengan seseorang yang memeliki pekerjaan sebagai pencuri, dan (3) Faktor pendidikan yang minim itu akan berdampak pada pola pikir pelaku kejahatan, pelaku akan dengan mudah terpengaruh, dan dapat menjerumuskan diri mereka ke perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, baik hukum negara ataupun hukum agama. Jadi melalui pendidikan yang diperoleh dengan baik dapat menjadi proses pembentukan nilai-nilai terhadap pelaku pencurian. Perilaku para narapidana akan perlahan-lahan berubah, dan tentunya mereka akan berpikir jauh lagi untuk melakukan hal-hal yang dapat merusak diri mereka, seperti pencurian kendaraan bermotor, dan lain-lain sebagainya. Kesimpulan faktor-faktor apa yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Belu yaitu: faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor pendidikan. Saran dari penulis (1) Bagi kepolisian sebaiknya lebih cermat dalam menangani kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di kabupaten Belu agar tidak semakin meningkat dalam masyarakat. (2) Bagi Lembaga pemasyarakatan untuk memberi pembinaan dan keterampilan terhadap narapidana guna menghadapi kehidupan dilingkungan masyarakat untuk kedepannya. (3) Bagi Masyarakat, untuk turut serta dan bertanggung jawab atas keamanan di wilayah sekitarnya. KATA KUNCI : Tinjauan Kriminologi, Pidana Pencurian, Kabupaten Belu

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: YOPRIANUS OKI META
Date Deposited: 06 Nov 2024 06:53
Last Modified: 06 Nov 2024 06:53
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/18024

Actions (login required)

View Item View Item