Efektivitas Larangan Terhadap Pelaku Usaha Pakaian Bekas Impor Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Impor (Studi Kasus di Kota Kupang)

NGEPI, Florensiana Resi (2024) Efektivitas Larangan Terhadap Pelaku Usaha Pakaian Bekas Impor Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Impor (Studi Kasus di Kota Kupang). Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (825kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (426kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (360kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (220kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (378kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (191kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT KETERANGAN BEBAS PELAGIAT.pdf

Download (355kB)

Abstract

Bisnis pakaian bekas impor di Kota Kupang merupakan bisnis yang di larang oleh pemerintah Indonesia. Larangan ini di keluarkan bagi para pelaku usaha yang memperdagangkan pakaian bekas impor, tujuan dari larangan ini dibuat karena sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri di Indonesia, dan bagi kesehatan penggunanya karena bisa menyebarkan virus yang berbahaya. Pakaian tersebut didatangkan dari Bandung, Jawa Barat, Bali. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas larangan terhadap pelaku usaha pakaian bekas impor berdasarkan pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Impor di Kota Kupang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, dengan mengunakan metode pendekatan konsep dan pendekatan undang-undang jenis data primer yaitu melalui penelitian secara langsung dengan mengunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa para pelaku usaha yang memperdagangkan pakaian bekas impor di Kota Kupang adalah mereka yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah. Pakaian bekas tersebut di datangkan dari daerah Pemanah di Maumere dan pemerintah belum bisa menindak tegas para pelaku usaha pakaian bekas impor sejauh ini dari pemerintah hanya melakukan evaluasi kepada para pelaku usaha terkait dampak penjualan pakaian bekas impor, pelaku usaha terus perjual belikan barang tersebut kepada masyarakat di Kota Kupang. Kesimpulannya bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas bagi para pelaku usaha belum sepenuhnya efektif karena di Kota Kupang masih banyak pakaian bekas yang di perdagangkan secara luas dan kurang tegasnya pemerintah terhadap para pelaku usaha. Saran dari penulis pemerintah harus lebih tegas dalam mengambil tindakan menertibkan pelanggaran peredaran pakaian bekas impor sesuai dengan undang-undang dan peraturan menteri yang mengatur larangan peredaran pakaian bekas impor.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Efektivitas, pelaku usaha, peraturan menteri, barang impor
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: Florensiana Resi Ngepi
Date Deposited: 14 Nov 2024 06:42
Last Modified: 14 Nov 2024 06:42
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/18081

Actions (login required)

View Item View Item