Pembangunan Kawasan Perbatasan Indonesia dengan Negara Malaysia di Wilayah Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu

ARMAN, Yohanes (2024) Pembangunan Kawasan Perbatasan Indonesia dengan Negara Malaysia di Wilayah Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Journal of Law and Nation (JOLN), 3 (3). pp. 743-759. ISSN 2962-9675

[img] Text
PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN INDONESIA DENGAN NEGARA MALAYSIA DI WILAYAH KECAMATAN BADAU KABUPATEN KAPUAS HULU.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (286kB)
Official URL: https://lawinsight.net/index.php/SOLICLAW

Abstract

Tesis ini membahas masalah Pembangunan Kawasan Perbatasan Indonesia Dengan Malaysia Di Wilayah Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Dari hasil penelitian mengunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan : 1. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Dalam Menyusun Rencana Pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu, berbasis pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menghasilkan RPJPD Tahun 2005-2025, RPJMD 2011-2015 dan RKPD, serta APBD Kabupaten Kapuas Hulu. Sebelum terbentuknya BNPP, BPP Provinsi dan BPP Kabupaten sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Perencanaan Pembangunan Kawasan Perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu menjadi bagian integral dari RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten Kapuas Hulu. Namun setelah terbentuknya BNPP, BPP Provinsi dan BPP Kabupaten Kapuas Hulu, penyusunan perencanaan pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu pada Lokasi Prioritas (LOKPRI) Badau, Puring Kencana, Putusibau Utara, Putusibau Selatan, Embaloh Hulu, dan Batang Lupar, beralih kepada BNPP. 2. Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah, yang mengatur wewenang, tugas, dan fungsi Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota dalam Pasal 6 dan Pasal 7, hakikatnya merupakan pengambilalihan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, yang memunculkan permasalahan yuridis maupun teknis dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu dari aspek penerapan asas dekonsentrasi, desentraliasai dan tugas pembantuan. 3. Lokpri Badau merupakan kawasan yang memiliki sumber daya unggulan potensial untuk dikembangkan mendorong kegiatan ekonomi lokal dan mendorong kegiatan unitunit ekonomi kawasan. Posisi strategis Badau di wilayah perbatasan negara yang memiliki akses langsung dengan negara bagian Srawak Malaysia Timur merupakan faktor pendorong (push factor) bagi perkembangan perekonomian di Kecamatan Badau dan sekitarnya, menuju terwujudnya kawasan perbatasan sebagai beranda depan NKRI. Selanjutnya direkomendasikan agar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah, yang mengatur wewenang, tugas, dan fungsi Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota dengan mengambil alih kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, dapat dilakukan yudisial review kepada Mahkamah Agung karena bertentangan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pembangunan, Kawasan, Perbatasan.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: Damianus Dami
Date Deposited: 03 Jul 2025 03:12
Last Modified: 03 Jul 2025 03:12
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/19774

Actions (login required)

View Item View Item