Urgensi Ratifikasi Protokol Tambahan II 1977 (Protocol Additional to the Protection of Victims of Non - International Armed Conflict (Protocol Ii) of 8 June 1977) oleh Indonesia dalam Penanganan Konflik Di Papua

SIWE, Arnoldus Bramantio (2025) Urgensi Ratifikasi Protokol Tambahan II 1977 (Protocol Additional to the Protection of Victims of Non - International Armed Conflict (Protocol Ii) of 8 June 1977) oleh Indonesia dalam Penanganan Konflik Di Papua. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (877kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (187kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (288kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (86kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (325kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (45kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT BEBAS PLAGIAT.pdf

Download (403kB)

Abstract

Sebagai suatu bangsa yang besar, Indonesia tak terlepas dari berbagai sejarah panjang yang menyagkut kekerasan dan pembantaian antar sesama warga negara dengan berbagai alasan. Salaah satu yang masih terjadi sampai saat ini adalah Konflik Papua. Hingga kini, kawasan tersebut masih dilanda gejolak. Pembangunan di Papua belum berhasil sepenuhnya mengurangi kekerasan dan konflik. Adanya kesenjangan sosial yang terjadi, mendorong munculnya gerakan Separatis yang berkeinginan memisahkan diri dari Indonesia dan menjalankan pemerintahannya sendiri yang disebut dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ini membuktikan bahwa Indonesia belum memiliki strategi yang jelas dalam penanganan konflik Papua. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mssengetahui, mengkaji dan menganalisis urgensi Ratifikasi Protokol Tambahan II 1977 dalam penanganan konflik di Papua. metode penelitian ini adalah metode penelitian Normatif, dan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan dan metode Konseptual serta sumber data yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan serta Konvensi-konvensi khususnya Protokol Tambahan II 1977, dan Konvensi Jenewa Ke- IV. bahan hukum sekunder diperoleh dari pendapat para sarjana atau ahli, jurnal-jurnal hukum, serta buku-buku tentang Hukum Humaniter, sedangkan bahan hukum tersier diperoleh dari kamus-kamus hukum, ensiklopedia, serta koran-koran sebagai pelengkap dari bahan hukum primer dan sekunder. Data tersebut akan akan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa berdasarkan analisis Urgensi dalam meratifikasi Protokol tambahan II 1977 menggunakan teori tujuan Hukum menurut Gustav Radbruch yang mengandung Nilai Keadilan, Kemanfaatan, dan kepastian dengan meneliti aspek Hukum, HAM, dan Politik maka, dengan diratifikasinya protokol tambahan II 1977 dapat menghadirkan spirit kemanusiaan yang terkandung di dalam protokol ke dalam hukum nasional sehingga bisa melahirkan aturan hukum dengan standar perlindungan Korban, penghormatan terhadap nilai nilai kemanusiaan, serta penegakan hukum yang efektif dalam penanganan Konflik. Kesimpulan dari penelitian ini, berdasarkan hasil penelitian diatas, Indonesia berkepentingan untuk meratifikasi Protokol tambahan II 1977 kemudian mengintegrasikan spirit kemanusiaan yang termuat di dalam protokol kedalam suatu pertauran Hukum, agar aturan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menangani konflik kekerasan yang terjadi di Papua.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: Arnoldus Bramantio Siwe
Date Deposited: 18 Sep 2025 00:23
Last Modified: 18 Sep 2025 00:23
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/21166

Actions (login required)

View Item View Item