Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Bri Link Terkait Dengan Penetapan Tarif Biaya Administrasi

PAYUNG, Defi Marsela (2025) Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Bri Link Terkait Dengan Penetapan Tarif Biaya Administrasi. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira.

[img] Text
cover.pdf

Download (916kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (198kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (196kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (174kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (332kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (43kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (233kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (882kB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf i POJK No. 01/POJK. 03/ 2022. Biaya untuk transaksi Tarik tunai, transfer keluar, pembayaran melalui rekening tabungan, dan biaya lainya, ditetapkan oleh bank kurang dari biaya transaksi serupa untuk rekening Tabungan regular atau Rp. 0,00 (nol rupiah). Namun dalam praktiknya ada kekeliruan terkait biaya administrasi karena tidak adanya standar tarif yang ditetapkan oleh bank, bank memberikan kebebasan kepada agen sehingga tarif yang diberikan berbeda-beda, permasalahan yang dikaji yakni bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna jasa BRILink terkait dengan penetapan tarif biaya administrasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna jasa BRILink. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat mengenai perlindungan hukum pengguna jasa BRILink serta menjadi referensi bagi pelajar, pengguna jasa, dan Bank Rakyat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan agen BRILink dan pengguna jasa. Penelitian ini juga menggunakan data primer dan sekunder untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perlindungan hukum yang ada. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Oemofa,Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna jasa BRILink diatur dalam berbagai regulasi, terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023. Meskipun regulasi telah ada, praktik di lapangan menunjukkan adanya kekeliruan dalam penetapan tarif biaya administrasi, yang disebabkan oleh kebebasan agen dalam menentukan tarif. Hal ini mengakibatkan ketidakadilan bagi konsumen. Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua kategori: preventif dan represif. Perlindungan preventif fokus pada pencegahan pelanggaran melalui regulasi yang jelas, sedangkan perlindungan represif bertujuan untuk penyelesain sengketa yang terjadi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi pengguna jasa BRILink perlu ditingkatkan melalui penetapan standar tarif yang jelas, peningkatan edukasi dan sosialisasi, serta pengawasan yang lebih ketat dari OJK. Saran yang diberikan adalah perlunya pengembangan mekanisme pengaduan yang efektif dan transparan, serta kolaborasi antara OJK, penyelenggara bank, dan agen BRILink untuk menciptakan ekosistem layanan keuangan yang lebih baik dan adil bagi semua pihak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, hak Pengguna jasa, Agen BRILINK, OJK.
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce
H Social Sciences > HG Finance
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Defi Marsela payung
Date Deposited: 26 Sep 2025 07:47
Last Modified: 26 Sep 2025 07:47
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/21642

Actions (login required)

View Item View Item