Peran Bangngu Udu (Kepala Suku) dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat di Desa Ledeke Kecamatan Sabu Liae Kabupaten Sabu Raijua

NILLI, Sintya Sedni (2025) Peran Bangngu Udu (Kepala Suku) dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat di Desa Ledeke Kecamatan Sabu Liae Kabupaten Sabu Raijua. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (601kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (628kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (544kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (669kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (508kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT KETERANGAN BEBAS PELAGIAT.pdf

Download (684kB)

Abstract

Tanah mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi Masyarakat adat Desa Ledeke. Karena pentingnya tanah dalam kehidupan Masyarakat adat, tanah menjadi objek yang rawan terhadap perselisihan atau sengketa. Hal inilah yang terjadi antara Kerogo Napuru dan Kerogo Nanawa. Sengketa ini bermula dari adanya transaksi barter 9 ekor kerbau dengan tanah garapan di lokasi Raidannu dari Kerogo Nakale kepada Kerogo Napuru. Yang kemudian tanah tersebut dijual oleh Kerogo Napuru kepada PT. Piet Putra Mandiri. Tanah yang dijual oleh Kerogo Napuru di klaim oleh Kerogo Nanawa sebagai tanah suku Nadai. Tokoh yang berperan dalam proses penyelesaian sengketa adalah Bangngu Udu (Kepala Suku). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Bangngu Udu (Kepala Suku) dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat di Desa Ledeke, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan history dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 4 tahapan dalam proses penyelesaian sengketa oleh Bangngu Udu (Kepala Suku) yaitu : li pika kewallu (pelaporan), pedoa dau doke wallu (pemanggilan pihak yang bersengketa), pedoa hakahi (pemanggilan saksi) dan pedai kewallu (proses musyawarah). Dalam tahapan penyelesaian sengketa Bangngu Udu (Kepala Suku) melaksanakan peranan normatif dengan menerima laporan, memanggil para pihak yang bersengketa, memanggil saksi dan melakukan proses musywarah berdasarkan norma adat yang berlaku. Namun Bangngu Udu (Kepala Suku) belum melaksanakan peranan idealnya karena belum memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang bersengketa. Pada kenyataannya Bangngu Udu (Kepala Suku) juga belum melaksanakan peranan faktualnya karena tidak membuat keputusan terhadap sengketa yang terjadi sehingga sampai saat ini sengketa belum terselesaikan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa tanah ulayat secara adat sangat ditentukan oleh kemampuan Bangngu Udu menjalankan peran secara menyeluruh, termasuk sebagai mediator dan pengambil keputusan. Untuk itu, disarankan agar sebagai Kepala Suku (Bangngu Udu) yang dipercaya menjadi hakim penengah dan hakim pendamai harus bisa tetap mengambil keputusan pada setiap sengketa yang dibebankan kepadanya agar memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang bersengketa. Khususnya pada sengketa yang terjadi antara Kerogo Napuru dan Kerogo Nanawa sehingga mampu memberikan rasa keaadilan kepada pihak pelapor yaitu Kerogo Nanawa.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Mediasi Tradisional, Penyelesaian Sengketa, Hukum Adat, Kepala Suku
Subjects: G Geography. Anthropology. Recreation > GN Anthropology
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: Sintya Sedni Nilli
Date Deposited: 28 Oct 2025 03:09
Last Modified: 28 Oct 2025 03:09
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/21906

Actions (login required)

View Item View Item