Konsep Keadilan Sosial Dalam Perspektif Nancy Fraser (Program Studi Ilmu Filsafat-Unwira)

JUNIN, Yulianus (2024) Konsep Keadilan Sosial Dalam Perspektif Nancy Fraser (Program Studi Ilmu Filsafat-Unwira). Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang..

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (927kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (253kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (201kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (247kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (232kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (165kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT BEBAS PLAGIAT.pdf

Download (830kB)

Abstract

Dewasa ini keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menjadi parameter utama untuk menentukan kesejahteraan dalam berbagai bidang kehidupan. Tentu untuk menjamin kesejahteraan itu dibutuhkan kesetaraan dari setiap masyarakat untuk mengakses berbagai kepentingan dalam kehidupan bernegara. Kepentingan-kepentingan dari warga negara ini menjadi hak asali dari masyarakat untuk mencapai keadilan sosial.[ Purwanto, “Perwujudan Keadilan dan Keadilan Sosial Dalam Negara Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum Media Bhakti, Vol l, No. 1, (Juli 2017), hal. 10 ] Keadilan sosial merupakan suatu sifat dalam masyarakat yang di dalamnya mengandung esensi perlindungan hak, persamaan derajat, dan kedudukan di hadapan hukum, kesejahteraan umum, serta proporsionalitas antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Dalam konsep keadilan sosial terdapat juga pengakuan akan martabat manusia yang memiliki hak-hak yang sama yang bersifat asasi dalam hubungan antarpribadi maupun antarkelompok. Oleh karena itu keadilan terwujud dalam suatu masyarakat bilamana setiap anggota melakukan secara baik menurut kemampuannya fungsi yang sesuai atau yang selaras bagi setiap individu.[ Bahder Johan Nasution, “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”, Jurnal Yustitia,Vol 3, No. 2 (Mei - Agustus 2014), hal. 120 ] Di zaman ini isu keadilan sosial menjadi problem dalam masyarakat atau isu yang sangat sensitif. Hal ini terjadi karena adanya ketimpangan dan ketidakadilan sosial dalam berbagai dimensi seperti persoalan kesetaraan gender, minoritas, ketidakadilan hukum, dan akses sosial ekonomi juga menjadi isu pembangunan dewasa ini. Terkait problem ini terdapat berbagai pendekatan dan perspektif yang diupayakan guna mengatasi kesenjangan yang terjadi di masyarakat. Ada begitu banyak upaya yang dilakukan dalam menangani persoalan ini. Dalam bidang akademis misalnya hadir salah satu pemikir kontemporer yang memiliki cara pendekatan yang kritis-komprehensif dan konstruktif bagi korban dari ketidakadilan sosial. Dia menyuarakan sebuah seruan keadilan sosial bagi semua orang dia adalah Nancy Fraser. Tokoh ini menawarkan sebuah solusi dengan berpedoman pada konsep redistribusi, pengakuan, representasi dan normativitas keadilan dalam mengatasi ketidakadilan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Fraser mengembangkan pemikirannya melalui kritik terhadap teori-teori keadilan yang ada, seperti liberalisme dan marxisme, serta mengusulkan kerangka kerja baru untuk memahami dan mewujudkan keadilan sosial. Bagi Nancy Fraser pendekatan yang ia hasilkan ini merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mewujudkan keadilan sosial. Menurut Nancy Fraser, keadilan sosial bukanlah hanya tentang distribusi sumber daya ekonomi secara adil, tetapi juga melibatkan tiga dimensi utama, yaitu: Teori redistribusi yang dikemukakan Fraser adalah adalah teori yang berkaitan dengan masalah eksploitasi kerja, ketimpangan akses pada sumber daya dan pertentangan kelas. Tujuannya dari teori ialah untuk mengatur kembali hubungan ekonomi yang mengarah pada kebaikan bersama. Teori pengakuan merupakan teori yang berkaiatan dengan masalah identitas, gender dan multikulturalisme. Tujuan dari teori ini adalah untuk menghadirkan pengakuan sosial-politik berbasis identitas kultural yang mengarah pada harmoni kultural.[ Agus Miswanto, “Rekognisi dan Redistribusi dalam Pencapaian Keadilan Sosial: Analisis Komparatif Terhadap Model Teoritis Nancy Fraser dan Axel Honneth”, Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol. 11, No. 2, 2022, hal. 150-151. ] Bercermin pada pada pandangan itu Fraser berpendapat bahwa persoalan utamanya adalah kedua macam politik itu kerap kali ditangani secara terpisah. Seakan-akan budaya dan ekonomi-politik adalah dua ranah yang berdiri sendiri. Realitas ini yang memantik Nancy Fraser untuk lebih menyoroti tentang bagaimana perlunya mengatasi ketidaksetaraan dalam representasi politik, bahasa, dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Teori partisipatif adalah salah satu dimensi yang mencakup keterlibatan secara aktif semua anggota masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Fraser memperjuangkan pembentukan institusi-institusi demokratis yang memungkinkan partisipasi yang merata dan efektif dari semua warga dalam proses politik dan sosial. Dalam karya Nancy Fraser yang berjudul “Redistribution or Recognition?; Political-Philosophical Exchange” menulis bahwa: Keadilan sosial membutuhkan kontrol sosial yang memungkinkan semua anggota masyarakat (dewasa) berinteraksi satu sama lain sebagai mitra selingkung yang setara. Agar paritas partisipatif dimungkinkan, klaim ini menurut Fraser, setidaknya dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, distribusi sumber daya material harus sedemikian rupa untuk memastikan kemandirian dan suara peserta kondisi kedua mengharuskan pola nilai budaya yang dilembagakan menunjukan rasa hormat yang sama bagi semua peserta dan memastikan kesempatan yang sama untuk mencapai penghargaan sosial,[ Nancy Fraser, Redistribution or Recognition?; Political-Philosophical Exchange,(London/New Rock; Verso, 2003). hal. 36 ] Konsep paritas partisipasi merupakan standar normatif dalam sudut pandang Nancy Fraser yang mengatakan bahwa tidak semua klaim rekognisi bisa diterima. Oleh karena itu dibutuhkan kriteria untuk menjamin agar klaim yang keliru bisa dikeluarkan dari diskursus keadilan.[ Amin Muzakkir, Feminisme Kritis: Kritik Kapitalisme Nancy Fraser dan Relevansinya bagi Indonesia, (Jakarta: STF Driyarkara, 2021). hal. 103 ] Fraser memandang ketiga dimensi ini sebagai saling terkait dan saling memperkuat, sehingga keadilan sosial sejati hanya dapat dicapai dengan memperhatikan semua aspek ini secara bersama-sama. Pendekatan ini memperluas pandangan tradisional tentang keadilan sosial, dengan menekankan pentingnya tidak hanya redistribusi ekonomi, tetapi juga pengakuan identitas dan partisipasi politik. Dengan demikian, konsep keadilan menurut Nancy Fraser mencakup tidak hanya distribusi yang adil dari sumber daya, tetapi juga pengakuan terhadap martabat manusia dan partisipasi aktif semua anggota masyarakat dalam pembentukan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Oleh karena itu, diskusi tentang kemajemukan, biasanya terpisah dari diskusi tentang keadilan. Namun, politik rekognisi hanya dapat berfungsi jika dilakukan bersamaan dengan politik redistribusi. Dengan demikian, kemajemukan yang sehat hanya dapat dicapai apabila sumber masalah ketidakadilan ekonomi dibersihkan terlebih dahulu. Sebaliknya, mengatasi ketidakadilan ekonomi seringkali membutuhkan pendekatan kebudayaan yang dapat memicu perubahan sosial. Peneliti begitu antusias untuk mengeksporasi pemikiran Nancy Fraser tentang konsep keadilan sosial. Secara khusus konsep keadilan sosial Fraser mengajak peneliti untuk melihat sejauh mana bisa membawa masyarakat untuk merasakan keadilan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga peneliti memberi judul pada penelitian ini yaitu “Konsep Keadilan Sosial Dalam Perspektif Nancy Fraser”

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General)
Divisions: Fakultas Filsafat > Program Studi Ilmu Filsafat
Depositing User: Yulianus Junin
Date Deposited: 04 Feb 2026 05:29
Last Modified: 04 Feb 2026 05:29
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/23295

Actions (login required)

View Item View Item