Kedudukan Hukum Informasi Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Hubungkan Dengan Pasal 184 Kuhap

NOKAS, Charly (2019) Kedudukan Hukum Informasi Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Hubungkan Dengan Pasal 184 Kuhap. Diploma thesis, Universitas Katolik Widya Mandira.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (383kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (226kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (174kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (175kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (136kB)

Abstract

Kehadiran bukti elektronik di kehidupan penegakan hukum pidana telah menimbulkan kontroversi.Pengaturan bukti elektronik tidak terdapat di dalam KUHAP, namun hanya diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus.Berkaitan dengan bukti elektronik ada pihak yang mempertanyakan statusnya ketika digunakan untuk pembuktian tindak pidana umum di pengadilan, misalnya penggunaan CCTVuntukpembuktian tindak pidana pembunuhan dalam kasus Jessica. Pada skripsi ini penulis melakukan penelitian dengan judul: Kedudukan Hukum Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti yang Sah di Hubungkan dengan Pasal 184 KUHAP. Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah: bagaimana cara membuktikan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP dan bagaimanakah kedudukan hukum informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah di hubungkan dengan Pasal 184 Kuhap.Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui cara membuktikan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Kuhap dan untuk mengetahui kedudukan hukum informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Kuhap. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research). Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.Berdasarkan data yang di peroleh maka dibuat suatu pembahasan. Hasil pembahasan kemudian diambil kesimpulan secara induktif sebagai jawaban terhadap permasalahan yang diteliti. Informasi elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah jika dikaitkan dengan pasal 184 KUHAP bilamana informasi yang tercantum di dalamnya adalah asli, reliabel, kredibel, relevan, dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Hadirnya CCTV ke dalam persidangan sangat membantu Majelis Hakim dalam menggambarkan kronologi kejadian. Hal yang penting diperhatikan juga ialah keabsahan dari suatu informasi elektronik dalam hal ini rekaman CCTV, agar tidak terjadinya perdebatan pada saat dihadirkan ke dalam persidangan. Kesimpulan menunjukan bahwa Cara Membuktikan Informasi Elektronik Sebagai Alat Bukti yang Sah Menurut Pasal 184 KUHAP yakni diawali dengan identifikasi sifat wujudnya informasi elektronik tersebut. Selanjunya,proses pemeriksaan Digital Forensik haruslah sesuai SOP telah ditentukan, hal ini dimaksudkan agar kehadiraninformasi elektronik sebagai barang bukti yang disita dan kemudian dilampirkan ke dalam berkas perkara, telah memenuhi persyaratan dan memiliki legalstanding atas keabsahannya yang (2) Kedudukan bukti elektronik yang berupa informasi dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah dalam bila dikaitkan dengan alat bukti yang di atur dalam pasal 184 KUHAP. Dalam hal ini, bukti elektronik dapat berstatus sebagai surat atau pengganti surat, keterangan ahli (apabila kehadirannya bersama dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli tersebut), dan bukti petunjuk, tergantung apa kapasitasnya dihadirkannya dalam persidangan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Q Science > QA Mathematics > QA75 Electronic computers. Computer science
Z Bibliography. Library Science. Information Resources > ZA Information resources > ZA4050 Electronic information resources
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.Kom Sela Mikado
Date Deposited: 06 Aug 2020 05:49
Last Modified: 06 Aug 2020 05:49
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/2940

Actions (login required)

View Item View Item