Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia (Lansia) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Kupang

PELLO, Meldrich L.J (2018) Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia (Lansia) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Kupang. Diploma thesis, Unika Widya Mandira.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (174kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (102kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (53kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (101kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (56kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (25kB)

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan” . Dari pengertian tersebut, maka dapat dilihat bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum dalam penerapan hukuman bagi narapidana, sudah tidak lagi memakai sistem kepenjaraan melainkan sistem pemasyarakatan.pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan terpadu. Dengan demikian, jenis pidananya tetap bernama pidana penjara tetapi pelaksanaan pidana penjara itu berdasarkan sistem pemasyarakatan.Penghuni lembaga pemasyarakatan pun sangat berfariatif baik dari segi usia maupun panjangnya masa hukuman mulai dari 3 bulan sampai dengan seumur hidup maupun hukuman mati.salah satunya yaitu pelaku tindak pidana yang telah lanjut usia (LANSIA), merupakan salah satu warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang harus mendapatkan pembinaan dan pengarahan yang intensif.Dari penelitian ini permasalahan yang di ambil adalah 1.bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana lanjut usia di lembaga pemasyarakatan klas IIA Kupang, 2. Hambatan-hambatan pembinaan narapidana lanjut usia di lembaga pemasyarakatan klas IIA kupang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang dilakukan dengan mengumpukan data yang di peroleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang berhubungan dengan pembinaan narapidana lanjut usia. Kemudian di hubungan dengan data yang di peroleh dari lembaga pemasyarakatan klas IIA Kupang. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pembinaan narapidana lanjut usia tidak jauh berbeda dari pembinaan narapidana pada umumnya. Pembinaan narapidana lanjut usia berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan narapidana. Pembinaan narapidana lanjut usia terdiri dari pembinaan kemandirian, a. Pembinaan kesadaran beragama; b. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara; c. Pembinaan kemampuan intelektual dan; d. Pembinaan kesadaran hukum. Dan pembinaan kemandirian seperti pembuatan kerajinan tempat tisu dan lain-lain. dan tidak lupa meperhatikan hak-hak narapidana lanjut usia.dan hambatanhambatan yang di temui dalam pembinaan yaitu sarana prasarana yang masih kurang khususnya blok hunian yang diperuntukan bagi narapidana lansia , SDM petugas lapas perlu di tingkatkan, dan narapidana itu sendiri tidak ada minat dan motivasi dalam menjalani pembinaan. Saran yang diberikan yaitu kepada lembaga pemasyarakatan penambahanblok/hunian bagi narapidana lanjut usia untuk mengoptimalkan pembinaan, penambahan petugas khusus bagi narapidana lanjut usia dan bagi narapidana lanjut usia lebih giat dalam mengikuti pembinaan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembinaan, Narapidana, Lanjut Usia, Di Lembaga Pemasyarakatan
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > LC Special aspects of education
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: andre berek
Date Deposited: 15 Sep 2020 05:00
Last Modified: 15 Sep 2020 05:00
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/3056

Actions (login required)

View Item View Item