Modus Operandi Perdagangan Orang Khususnya Anak di Wilayah Hukum Polda NTT

TALELU, Melkior (2020) Modus Operandi Perdagangan Orang Khususnya Anak di Wilayah Hukum Polda NTT. Undergraduate thesis, Unika Widya Mandira.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (614kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (385kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (379kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (540kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (18kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (335kB)

Abstract

Modus Operandi Perdagangan Orang Khususnya Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Pelaku menggunakan Modus Operandi sehingga mendapatkan korban. Modus Operandi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang, atau memberikan bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain”. Bagaimana Modus Operandi Perdagangan Orang Khususnya Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda-NTT). Tujuan untuk mengetahui Modus Operandi Perdagangan Orang Khususnya Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda-NTT). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, metode pendekatan adalah yuridis sosiologis, teknik pengumpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan, teknik analisis adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, Modus Operandi perdagangan orang yaitu pelaku melakukan pemalsuan identitas korban, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban tidak berdaya, pelaku mengancam akan memukul atau membunuh korban apabila korban melawan, korban disekap dan dijual sebagai tenaga kerja indonesia yang di eksploitasi ke luar negeri sebagai pekerja seks komersial, pelaku menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan yang baik dan fasilitas terjamin yang kemudian mempekerjakan korban sewenang-wenang, pelaku memberikan bayaran atau manfaat berupa uang sehingga mendapat persetujuaan dari korban, pelaku menculik korban tanpa diketahui oleh orang tua korban serta penyekapan terhadap korban. Kesimpulannya adalah pelaku perdagangan orang khususnya anak menggunakan berbagai macam Modus Operandi sehingga mendapatkan korban. Modus Operandi yang digunakan oleh pelaku merupakan perbuatan/tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saran dari penulis adalah, Polda NTT khususnya Kasubdit IV, Kanit TPPO agar penambahan personil supaya meningkatkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus perdagangan orang dan memperketat pintu keluar yaitu Pelabuhan Tenau-Kupang dan Bandara Udara El-Tari Kupang. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang agar pembinaan terhadap Nara pidana perdagangan orang lebih maksimal sehingga setelah bebas dari masa tahanan tidak mengulangi perbuatan/tindakannya lagi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Perempuan Kupang sebagai pegiat kemanusiaan peran aktif untuk memberikan pemahaman kepada orang tua dan seluruh masyarakat tentang rayuan atau janji manusia dari pelaku perdagangan orang khususnya anak dengan Modus Operandi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.Kom Sela Mikado
Date Deposited: 17 Nov 2020 01:06
Last Modified: 17 Nov 2020 01:06
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/3740

Actions (login required)

View Item View Item