Pelaksanaan Koda Kirin Pada Kasus Larangan Kawin Pada Masyarakat Adat Lewohala Di Desa Jontona Kabupaten Lembata

DJEHARUNG, Leonardus B. S. (2020) Pelaksanaan Koda Kirin Pada Kasus Larangan Kawin Pada Masyarakat Adat Lewohala Di Desa Jontona Kabupaten Lembata. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (552kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (431kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (498kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (232kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (207kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (349kB)

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, bahkan hal ini sudah dinyatakan di dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, namun ada hal yang dapat dikatan unik karena di Kabupaten Lembata, Kecamatan Ile Ape Timur Desa Jontona ada sebuah tradisi yang di wariskan hingga saat ini, yaitu larangan perkawinan antara suku-suku yang di anggap sedara menurut budaya adat Lewohala. Dalam pelaksanaannya, ternyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat Lewohala masih ada yang melanggar larangan kawin tersebut, mulai dari berbagai alasan-alsan tersendiri. Dalam permasalahan yang ada, masyarakat adat Lewohala mengenal suatu proses penyelesaian kasus (Koda Kirin) yang diwariskan dari dulu hingga saat ini yang digunakan untuk menyelesaikan kasus –kasus yang ada, terutama kasus larangan kawin. Dalam pelaksanaan penyelesaian kasus larangan kawin ternyata tidak semua berjalan sesuai harapan para pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari prilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun prilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Atas dasar inilah penulis merasa terdorong untuk melakukan penelitian dengan judul PELAKSANAAN KODA KIRIN SEBAGAI CARA PENYELESAIAN KASUS LARANGAN KAWIN PADA MASYARAKAT ADAT LEWOHALA DI DESA JONTONA KABUPATEN LEMBATA. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa ternyata larangan kawin yang ada pada desa Jontona masih tidak di taati oleh beberapa orang dengan alasan saling menyukai satu sama lain, godaan dari laki-laki lain karena suami lama merantau dan para anak tidak mengetahui atau diceritakan tentang adanya larangan kawin antara suku sedarah menurut adat Lewohala. Dari hasil penelitian, pada proses pelaksanaan penyelesaian kasus larangan kawin melalui Koda Kirin dari 5 tahun terakhir ada 10 pasangan yang melanggar larangan kawin, dan dari hasil penelitian ternyata masih ada 6 pasangan yang tidak mampu menyelesaikan kasus larangan kawin, sedangkan 4 pasangan menyelesaikan proses sampai selesai. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Koda merupakan cara sopan untuk menyelesaikan suatu masalah, karena pada tahap pelaksanaannya pihak laki-laki secara sadar mengakui kesalahan dan bertanggung jawab untuk menghadap pihak perempuan. Hasil penelitian juga diketahui faktor prnghambat yang paling utama dalam keputusan Koda Kirin adalah pikiran dari pihak Opulake(perempuan) yang menganggap status yang melekat pada dirinya adalah kunci segalanya, kemudian prosesnya akan bereblit-belit karena kemauan pihak permpuan yang sangat menyulitkkan dan sebelum pada tahap keputusan. Kemudian kesalahan perempuan yang secara sadar mengingkari pihak laki-laki dengan berhubungan lagi dengan lak

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: G Geography. Anthropology. Recreation > GN Anthropology
G Geography. Anthropology. Recreation > GT Manners and customs
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: SH Yakobus Naben
Date Deposited: 22 Nov 2021 05:50
Last Modified: 22 Nov 2021 05:50
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/4632

Actions (login required)

View Item View Item