Status Hukum Hutan Pubabu Di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan-Kabupaten Timur Tengah Selatan Studi Analisis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 35 Tahun 2012 Tentang Hutan Adat

MANUEL, Fridorianus Sufa (2020) Status Hukum Hutan Pubabu Di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan-Kabupaten Timur Tengah Selatan Studi Analisis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 35 Tahun 2012 Tentang Hutan Adat. Undergraduate thesis, Unika Widya Mandira.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (928kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (303kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (394kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (225kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (683kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (212kB)

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara, mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya sebagaimana tercantum dalam pasal 28B ayat (2). “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Status Hukum Hutan Pubabu Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Analisis berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi No.35/puu-x 2012. Bagaimana Status hukum hutan pubabu, akses kontrol dan manfaat masyarakat kedalam hutan pubabu desa linamnutu, kecamatan amanuban selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tujuannya adalah untuk mengetahui Status hukum hutan pubabu, akses kontrol dan manfaat masyarakat kedalam hutan pubabu desa linamnutu, kecamatan amanuban selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, metode pendekatan adalah yuridis sosiologis, teknik pengumpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan, teknik analisis adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan Hasil penelitian terhadap data-data yang diperoleh penulis selama penelitian, maka hasil didapatkan adalah antara lain: (1) status hukum hutan adat pubabu dalam Peraturan Perundang-Undangan tidak lepas dari pengakuan masyarakat hukum adatnya terlebih dahulu. Kehadiran Frase “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang” dalam Peraturan Perundang-Undangan telah menjadi tantangan bagi eksistensi masyarakat hukum adat, Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 menjadi dasar bagi status hukum hutan adat pubabu. Untuk itu, perlu pengakuan Masyarakat hukum adatnya terlebih dahulu yang di atur di dalam Peraturan Daerah pengakuan masyarakat hukum adat (atau dengan nama lain), sebagaimana Pasal 67 Ayat 2 UU No 41 Tentang Kehutanan. (2) Dengan kesadaran masyarakat akan fungsi hutan, masyarakat hukum adat pubabu akan senantiasa menjaga kelestarian hutan. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 oleh Pemerintah Daerah dan Instansi terkait beserta DPRD di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Masyarakat hukum adat pubabu, bersama-sama merancang Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Hukum adat untuk memberikan status hukum hutan adat pubabu beserta hak-hak masyarakat hukum adat pubabu termasuk hutan adatnya. Kesimpulannya adalah Berdasarkan sertifikat hak pakai yang dikeluarkan pada tahun 2013 dengan No:00001/2013-bp,794953 itu untuk menggantikan sertifikat milik pemerintah yang diterbitkan pada tahun 1987. Pada masa kolonial Belanda (1928) Masyarakat Adat Pubabu bersama Pemerintah menetapkan Hutan Adat dengan membuat tanda menumpukkan batu sebagai batas dari Hutan Adat tersebut. Sejak sebelum ditetapkan sebagai Hutan Adat, Masyarakat Adat Pubabu sangat bergantung pada Hutan Adat tersebut dengan memanfaatkan potensi alam (hutan) yang ada misalnya Madu Hutan, Rotan, dan hasil Hutan lainnya untuk keperluan Adat dan Penopang ekonomi mereka. Hutan adat menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hutan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat yang telah menopang kehidupan sehari-hari, dan juga titipan bagi generasi yang akan datang. Tanah dan hutan dipandang oleh seluruh masyarakat adat, sangat berkaitan erat dengan identitas spiritual, sosial dan budaya masyarakat. Hutan tidak boleh dikelola siapapun termasuk berburu satwa liar. Aturan melarang memasuki hutan atau Kio ini agar hutan adat bisa menjadi tempat tinggal satwa baik liar maupun gembalaan (he muittan haket tan tainina).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government
J Political Science > JX International law
K Law > K Law (General)
S Agriculture > SD Forestry
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: ST.,MM Inggrit Junita Palang Ama
Date Deposited: 17 Sep 2021 03:11
Last Modified: 17 Sep 2021 03:11
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/4780

Actions (login required)

View Item View Item