Problematika Yuridis Pengangkatan Anak Di Indonesia

BUU, Anastasia Falentina (2020) Problematika Yuridis Pengangkatan Anak Di Indonesia. Undergraduate thesis, Unika Widya Mandira.

[img] Text
ABSTRAK NEW_compressed.pdf

Download (253kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (369kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (381kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (189kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (238kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (199kB)

Abstract

Terdapat dua aturan mengenai pengangkatan anak di Indonesia yakni pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat danpengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pada hukum positif syarat pengangkatan bagi anak yang ingin diangkat adalah anak yang belum berusia 18 tahun serta syarat bagi calon orang tua angkat adalah beragama sama dengan calon anak angkat sedangkan dalam hukum adat di Indonesia bersifat karitatif tidak melihat berapa usia anak yang diangkat dan agama yang dianutnya. Yang menjadi pokok permasalahan pada penelitian ini adalah : Apa problematika yuridispengangkatananakdi Indonesia, Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :Untuk memahami problematikayuridispengangkatananakdi Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode peelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, Pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terjadinya problematika yuridis pengangkatan anak di Indonesia disebabkan oleh : Pertama, konsep pengangkatan anak menurut hukum positif dan hukum adat, hukum positif menjelaskan bahwa usia anak dalam pengangkatan anak adalah belum berusia 18 tahun dan beragama sama dengan agama calon anak angkat sedangkan dalam hukum adat tidak melihat berapa usia anak yang akan diangkat dan kesamaan agama karena tujuan pengangkatan anak dalam hukum adat adalah bersifat karitatif atau kasih sayang. Kedua, kategori pengangkatan anak yaitu dalam hukum positif menetapkan bahwa anak yang akan diangkat merupakan anak yang terlantar atau diterlantarkan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus sedangkan dalam hukum adat, anak yang akan diangkat tidak merupakan anak yang memerlukan perlindungan khusus tetapi diangkat dari lingkungan keluarga, kerabat atau orang-orang terdekat. Berdasarkan hasil penelitian maka peneliti memberi kesimpulan bahwa, problematika yuridis pengangkatan anak di Indonesia disebabkan oleh : Konsep pengangkatan anak antara hukum adat dan hukum positif dan kategori pengangkatan anak. Saran yang dapat diberikan peneliti : diharapkan agar masyarakat perlu mengetahui dan memahami konsep pengangkatan anak, sehingga tujuan pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dapat tercapai, diharapkan kepada masyarakat agar perlu memperhatikan syarat mengenai pengangkatan anak bukan hanya sebagai pelengkap keluarga tetapi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: ST.,MM Inggrit Junita Palang Ama
Date Deposited: 20 Dec 2021 00:33
Last Modified: 20 Dec 2021 00:33
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/4887

Actions (login required)

View Item View Item