Wewenang Uskup Diosesan Dalam Pentahbisan Diakon Menurut Kanon 1016 Kitb Hukum Kanonik 1983

DIAZ, Adrianus Luis (2020) Wewenang Uskup Diosesan Dalam Pentahbisan Diakon Menurut Kanon 1016 Kitb Hukum Kanonik 1983. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
abstraksi.pdf

Download (276kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (123kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (228kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (187kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (151kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (134kB)

Abstract

Uskup Diosesan mempunyai wewenang untuk bertindak sebagai wakil Kristus dan bukan wakil paus yang ada di Keuskupannya. Uskup sebagai pemimpin Gereja lokal, bukan hanya dengan nasehat, ajakan dan teladan, melainkan juga dengan wewenang kuasa suci. wewenang dan kekuasaan ini ia pakai untuk membangun Keuskupannya dalam kebenaran dan kekudusan, dengan mengingat bahwa yang terbesar sewajarnya menjadi yang terkecil dan pemimpin menjadi pelayan. Kuasa yang diberikan atas namanya sendiri merupakan kekuasaan yang tertinggi dan tidak ada lagi kekuasaan yang lebih tingi dari kuasa itu, yang selalu melekat dalam jabatannya sebagai Uskup Diosesan. Dengan kuasa yang dimiliki itu seorang Uskup Diosesan memiliki wewenang penuh untuk mentahbiskan bagi keuskupannya diakon dan imam dalam hal pelayanan, karena seorang Uskup tidak bisa berjalan sendiri untuk melayani seluruh umat Allah dalam keuskupannya. Imam dan Diakon merupakan perpanjangan tangan Uskup. Diakon adalah mereka yang ditumpangi tangan, bukan untuk imamat melainkan untuk pelayanan. Mereka dikuatkan oleh Rahmat Sakramen tahbisan untuk mengabdi umat Allah dengan pelayanan dalam liturgi, pelayan sabda serta amal, dalam persatuan dengan Uskup dan presbiteriumnya. Tugas diakon sesuai dengan Rahmat tahbisannya, ia menerimakan Sakramen Pembaptisan secara resmi, menyimpan dan membagikan Ekaristi, menjadi saksi atas nama Gereja dan meberkati perkawinan, membawa bekal sakratulmaut bagi mereka yang mendekati ajalnya, membacakan Injil dihadapan umat Allah, mengajar umat, memimpin ibadat dan doa para beriman, memberikan pelayanan sakramentalia dan memimpin upacara pemakaman. Mengenai perihal tahbisan ini, Kanon 1016 Kitab Hukum Kanonik 1983 menegaskan bahwa kekuasaan atau wewenang penuh untuk mentahbiskan seorang Diakon hanyalah seorang Uskup karena kepenuhan sakramen imamat. Kuasa untuk mentahbiskan Diakon ini tidak bisa didelegasikan kepada seorang Imam atau seorang Diakon. Kuasa tahbisan ini hanya bisa didelegasikan kepada Uskup lain melalui surat atau dokumen dimissoria agar Uskup tersebut mentahbiskan Diakon bagi keuskupannya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BC Logic
B Philosophy. Psychology. Religion > BD Speculative Philosophy
B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BR Christianity
B Philosophy. Psychology. Religion > BT Doctrinal Theology
Divisions: Fakultas Filsafat > Program Studi Ilmu Filsafat
Depositing User: SH Yakobus Naben
Date Deposited: 06 May 2022 01:44
Last Modified: 06 May 2022 01:44
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/5107

Actions (login required)

View Item View Item