BAU, Simplisius Antonius (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Di Koperasi Simpan Pinjam. Undergraduate thesis, Unika Widya Mandira.
Text
ABSTRAK.pdf Download (545kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (126kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (299kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (192kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (178kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (17kB) |
Abstract
Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 1, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Salah satu persoalan yang terjadi di koperasi adalah berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap koperasi selaku kreditur. Sehingga peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit di koperasi simpan pinjam, untuk memgetahui perlindungan hukum terhadap koperasi selaku kreditur dalam pejanjian kredit di koperasi simpan pinjam. Penelitian yang digunakan adalah normatif yang mengacu pada ketentuan- ketentuan hukum positif, dengan menggunakan pendekatan kasus untuk melihat latar belakang masalah pada kasus dalam perjanjian kredit, sehingga peneliti dapat mengetahui masalah kredit, dan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah permasalahan yang peneliti angkat dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah, sehingga dapat merumuskan perlindungan hukum terhadap kreditur. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian tidak mengatur mengenai kredit atau pinjam-meminjam di koperasi. Mengenai koperasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, hanya menggatur mengenai kelembagaan koperasi, dan tidak mengatur mengenai perkreditan atau simpan pinjam di koperasi, namun Pasal 19 Ayat (3) dan Pasal 20 Ayat (3), berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap koperasi selaku kreditur, sesuai peraturan perundang-undangan diatur dalam perjanjian pinjaman. Pada koperasi yang dijadikan contoh yakni Koperasi Adiguna, perjanjian pinjaman memberikan perlindungan yang mana tercantum dalam pasal 5 tentang Bunga dan Denda, namun masih menimbulkan kerugian berupa uang transportasi ketika melakukan penagihan. Teori Perlindungan Hukum memberikan penegasan bahwa hukum harus melindungi setiap orang termasuk badan hukum. Dalam kaitannya dengan tulisan ini, Peraturan Perundang-Undangan sebagai payung hukum seharusnya dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat maupun badan hukum seperti koperasi selaku kreditur, yang dikatakan Philipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukum represif yaitu perlindungan diberikan setelah terjadinya sengketa, yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dalam hal ini Undang-Undang. Dalam perjanjian pinjaman memberikan perlindungan kepada kreditur karena di dalam Perjanjian Pinjaman Pasal 5 mengatur mengenai kredit kurang lancar dan kredit macet. Adapun solusi penyelesaian masalah kredit yakni melalui cara non litigasi dan litigasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, tidak mengatur secara spesifik tentang kredit atau pinjam meminjam namun perlindungan ada pada perjanjian pinjaman, akan tetapi dalam Pasal 5 Perjanjian Pinjaman Koperasi Adiguna perlu menghitung dan mencantumkan sanksi mengenai uang transportasi pada saat kreditur melakukan penagihan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | ST.,MM Inggrit Junita Palang Ama |
Date Deposited: | 22 Oct 2021 01:21 |
Last Modified: | 22 Oct 2021 01:21 |
URI: | http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/5227 |
Actions (login required)
View Item |