Penerapan Ketentuan Pasal 7 Ayat ( 2 ) UU No. 56 PRP Tahun 1960 Mengenai Gadai Tanah Pertanian Di Desa Rajak Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat

TONGA, Benediktus Robinson Pinga (2020) Penerapan Ketentuan Pasal 7 Ayat ( 2 ) UU No. 56 PRP Tahun 1960 Mengenai Gadai Tanah Pertanian Di Desa Rajak Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (208kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (443kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (343kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (333kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (177kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (93kB)

Abstract

Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah Penerapan Ketentuan pasal 7 ayat ( 2 ) UU No. 56 Prp Tahun 1960 mengenai Gadai Tanah Pertanian, yakni mengapa Masyarakat Desa Rajak Kecamatan lamboya Kabupaten Sumba Barat belum menerapkan Hukum pemerintah sebagai hukum yang mengatur masalah Gadai tanah pertanian. Sehubungan dengan itu, maka skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan ketentuan Pasal 7 ayat ( 2 ) UU No. 56 Prp Tahun 1960 mengenai Gadai Tanah Pertanian di Desa Rajak Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat, dan untuk mencapai tujuan itu maka lokasi penelitian disini adalah lingkungan masyarakat tinggal dimana berlangsungnya proses gadai tanah pertanian, yaitu di Desa Rajak Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat. Metode yang dipakai dalam penelitian ini yakni jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi terhadap responden. Sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum yakni, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, terdiri dari pasal 16 ayat 1, pasal 53 ayat 1, dan pasal 10 ayat 1. Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Gadai Tanah Pertanian serta penjelasan umum No 9b Undang-Undang No. 56 tahun 1960. Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan diketahui alasan dan faktor penyebab masyarakat Desa Rajak belum menerapkan hukum pemerintah yaitu pasal 7 Ayat ( 2 ) UU No. 56 Prp Tahun 1960, yakni: Masalah gadai tanah pertanian telah menjadi kearifan lokal masyarakat yang perlu untuk dilestarikan sehingga mereka tetap menjalakannya sesuai dengan hukum adat. Lain dari itu mereka telah terbiasa dan menganggap dengan hukum adat proses terlaksana gadai tanah pertanian akan lebih cepat terlaksana. Alasan lain yang teruangkap ialah belum ada sosialisasi dari pihak pemerintah kepada masyarakat desa Rajak Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat sehingga masyarakat disana belum sepenuhnya mengetahui hukum pemerintah yang mengatur tentang masalah gadai tanah pertanian.Dari data penelitian dan hasil analisis disimpulkan bahwa gadai tanah pertanian bagi masyarakat desa Rajak adalah suatu tradisi yang telah terpelihara secara turun-temurun,Sehingga masih dilakukan berdasarkan pada hukum adat.Meskipun dalam proses penebusan kembali tanah gadai mengandung unsur pemerasan, tapi bagi mereka itu adalah sikap saling tolong-menolong ketika dalam keadaan terdesak. Masyarakat desa Rajak belum mendapatkan sikap peduli dari pemerintah untuk mengadakan sosialisasi tentang ketentuan pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No.56 Prp Tahun 1960 tentang gadai tanah pertanian. Oleh sebab itu dari sini adapun saran yang diberikan, yaitu agar pihak pemerintah lebih bertanggung jawab agar segera memberikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Rajak terkait dengan ketentuan Pasal 7 ayat ( 2 ) UU No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Gadai Tanah Pertanian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare
J Political Science > JS Local government Municipal government
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: SH Yakobus Naben
Date Deposited: 19 May 2022 03:37
Last Modified: 19 May 2022 03:37
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/5322

Actions (login required)

View Item View Item