Problematika Yuridis Keanggotaan Negara Palestina Di Perserikatan Bangsa-Bangsa

LOKOVETTOR, Agrifin Bernadeth Criemen (2022) Problematika Yuridis Keanggotaan Negara Palestina Di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (622kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (298kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (440kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (189kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (672kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (426kB)

Abstract

Negara Palestina adalah negara yang merdeka sejak tanggal 15 November 1988 melalui deklarasi kemerdekaan oleh Presiden Yaser Arafat. Negara Palestina sesuai dengan syarat yang ada pada Konvensi Montevideo Pasal 1 yaitu: a permanent population, a defined territory, government, and capacity to enter into relationship with other states, telah memenuhi unsur dan syarat yang terkandung dalam pasal ini. Negara Palestina juga telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban sebagai negara calon anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terkandung dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanggotaan di PBB. Palestina mengajukan diri sebagai calon anggota PBB pada 23 September 2011, kemudian oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 29 November 2012 diakui sebagai negara pengamat non-anggota. Hinggga, saat ini negara Palestina belum mendapatkan pengakuan sebagai anggota penuh di PBB, karena masalah yuridis pada Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB tentang Keanggotaan yaitu “Peace Loving” dan Pasal 27 ayat (3) tetang syarat non-prosedural tentang penggunaan Hak Veto. Maka, Peneliti mengambil judul Problematika Yuridis Keanggotaan Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adapun rumusan masalah dari tulisan ini yaitu Apa saja Problematika Yuridis Keanggotaan Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuan dari tulisan ini adalah mengkaji dan menganalisis masalah yuridis Keanggotaan Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif meliputi Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Perbandingan. Guna menganalisis Problematika Yuridis apa saja yang membuat negara Palestina belum bisa menjadi anggota tetap PBB. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa perlunya ditinjau ulang oleh PBB dan dilakukan amandemen terhadap Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB agar pada saat suatu negara mendaftar menjadi negara anggota tidak ada keraguan terhadap prinsip dan definisi tentang “peace loving”; dan Pasal 27 ayat (3) Piagam PBB agar diatur secara tegas tentang penggunaan dan pembatasan penggunaan Hak Veto bagi negara pemegang hak ini. Prinsip “peace-loving” pada pasal 4 Piagam PBB belum ada definisi yang pasti dan banyak tafsiran yang diberikan oleh PBB. Palestinapun dikategorikan sebagai negara yang tidak cinta damai karena masih terlibat perang dan banyak kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi. Adapan pada Pasal 27 ayat (3) secara implisit mengatur tentang keputusan non-prosedural yaitu Hak Veto Karena tidak adanya pembatasan penggunaan hak veto, Amerika Serikat secara bebas memveto segala keputusan dan resolusi yang berkaitan dengan Keanggotaan Palestina di PBB dan segala ketentuan tentang pemberian hak dan bantuan untuk memerdekakan negara Palestina.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S.H Agrifin Bernadeth Criemen Lokovettor
Date Deposited: 05 Jul 2022 02:22
Last Modified: 02 Mar 2023 03:38
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/6989

Actions (login required)

View Item View Item