Analisis Yuridis Putusan No 52/Pid.B/2021/Pn Kupang Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat

ENZE, Andini Ema (2022) Analisis Yuridis Putusan No 52/Pid.B/2021/Pn Kupang Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (762kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (862kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (413kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (603kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (579kB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh Putusan No 52/Pid.b/2021/PN Kupang tentang tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat, yang terdapat kesenjangan antara ancaman dalam Pasal 351 Ayat (2) yakni 5 tahun penjara dengan Tuntutan dan Putusan Majelis Hakim 1 tahun 2 bulan sehingga menunjukan Ketidakadilan. Permasalahan yang diangkat yaitu pertama, Apakah pertimbangan Majelis Hakim sudah memenuhi keadilan. Kedua, Mengapa terjadi kesenjangan antara ancaman dalam Pasal 351 Ayat (2) dengan Penuntutan dan Putusan Majelis Hakim dalam putusan No 52/Pid.B/2021/PN Kupang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim sudah memenuhi keadilan atau belum dan untuk mengetahui kesenjangan antara ancaman dalam Pasal 351 Ayat (2) dengan Penuntutan dan Putusan Majelis Hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan 3 pendekatan yaitu , pendekatan kasus, pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1) KUHP hanya mengatur minimum umum dan maksimum,disitulah letak kelemahan KUHP, sehingga hal inilah yang memberikan kebebasan kepada hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. dikaitkan dengan Keadilan John Rawls yang menyatakan Prinsip ketidaksamaan Situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah, dikaitkan dengan kasus penganiayaan ini golongan yang paling lemah adalah korban Jejean dan Martinus karena mendapatkan luka berat yang diakibatkan dari penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Edwin. tetapi putusan sanksi yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak responsif pada penderitaan korban, oleh karena itu menimbulkan ketidakadilan. 2) Faktor undang-undang dan faktor penegak hukum yang menyebabkan terjadinya kesenjangan. Ini terlihat pada tuntutan dan putusan yang diberikan, sehingga terjadi kesenjangan. Adapun kesimpulan yang di peroleh yaitu pada permasalahan Pertama, Dilihat dari teori Keadilan John Rawls menyatakan Prinsip ketidaksamaan. dikaitkan dengan kasus penganiayaan ini golongan yang paling lemah adalah korban Jejean dan Martinus karena mendapatkan luka berat yang diakibatkan dari penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Edwin. Maka berlakunya suatu peraturan hukum sebagai sistem pengendalian. Pengendalian ini dilakukan melalui sanksi-sanksi, tetapi putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak responsif pada penderitaan korban, oleh karena itu menimbulkan ketidakadilan. Kedua, terjadinya kesenjangan dikarenakan Faktor undang-undang dan Faktor penegak hukumnya. Saran untuk Permasalahan Pertama, Majelis Hakim mempunyai kebebasan yang luar biasa didalam KUHP, sehingga perlu adanya pedoman pemidanaan.Permasalahan Kedua, Seyogyanya Penuntut Umum dan Majelis Hakim perlu berspektif pada penderitaan korban.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: penganiayaan,keadilan,disparitas
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Andini Ema Enze
Date Deposited: 14 Jul 2022 00:35
Last Modified: 14 Jul 2022 00:35
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/7197

Actions (login required)

View Item View Item