Peran Kebelen Lewo Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat antara Masyarakat Adat Lamahala Dan Horowura

SAMON, Arcopolo Montiano Ola (2022) Peran Kebelen Lewo Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat antara Masyarakat Adat Lamahala Dan Horowura. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (478kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (482kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (358kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (341kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (846kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (1MB)

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara hukum, Negara Indonesia juga mengakui hak-hak ulayatnya. Pasal 18 B UUD 1945 yaitu mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sengketa tanah ulayat yang terjadi di Kecamatan Adonara Timur dan Kecamatan Adonara Tengah Kabupaten Flores Timur Nusa tenggara Timur adalah antara masyarakat adat Lamahala dengan Horowura yang terjadi karena pengklaiman dari kedua belah pihak mengenai tanah ulayat bahwa tanah ulayat tersebut digarap melewati batas-batas yang sudah di bagi bersama. Masyarakat adat di pulau Adonara seringkali menyelesaikan masalah tanah Ulayat diluar pengadilan. orang yang dipercayakan untuk boleh menyelesaikan sengketa adalah Kebelen Lewo. Namun, sampai saat ini kasus sengketa tanah Ulayat antara kedua masyarkat adat tersebut belum terselesaikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Peran Kebelen lewo dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat antara Masyarakat adat Lamahala dan Horowura di Pulau Adonara? Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Peran Kebelen Lewo dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat antara Masyarakat adat Lamahala dan Horowura di Adonara. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan perundang-undangan, sejarah dan sosiologis, sehingga data yang digunakan penulis menggunakan data primer, data sekunder dan tersier. Setelah data diperoleh melalui wawancara dan observasi maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran Kebelen Lewo dalam penyelesaian sengketa tanah adat sudah berjalan tetapi belum maksimal dan belum memberi hasil yang cukup memuaskan. Dari sekian peran yang di teliti, penulis menemukan indikator pertama yaitu peran menghimpun masyarakat adat yang tidak berjalan secara signifikan dalam peran ini terlihat bahwa tidak semua masyarakat adat hadir ikut serta dalam melakukan musyawarah., indikator kedua memimpin berjalanya musyawarah berjalan secara maksimal dalam peran ini Kebelen Lewo membuka pembicaraan yang membahas tentang permasalahan sengketa tanah yang kini menjadi perebutan antara kedua masyarakat adat Lamahala dan Horowura serta, mendorong pihak yang ikut serta dalam musyawarah dalam keadaan tidak terbawa emosional, menghargai perdapat orang lain, memberikan masukan menggunakan bahasa yang baik dan tidak menyinggung satu salam lain, pada peran ini Kebelen Lewo sekalian menyimpulkan semua pembicaraan., indikator ketiga memimpin berjalannya Ritual Adat baulolon yang berjalan secara maksimal yang dilakukan dengan menungkan tuak ke neak atau di tempurung kelapa yang sudah disimpan dalam pering atau bambu lalu diberikan kepada petua, orang yang menuangkan tuak tersebut adalah orang tertentu yang sudah bertugas. Peran ini sudah dijalankan secara maksimal karena bersifat wajib., indikator keempat memimpin berjalanya sumpah adat yaitu sumpah darah. Peran ini sudah dijalankan secara maksimal sesuai dengan adat istiadat., indikator kelima sebagai mediator atau mencari jalan tengah peran ini berjalan secara maksimal dalam peran ini Kebelen Lewo sebagai pendamai dan menawarkan masukan serta solusi kepada masyarakat adat., Dan indikator yang terakhir yaitu peran sebagai pemberi masukan dan saran, dalam peran ini tidak di laksanakan secara maksimal karena masih ada beberapa pihak yang tetap mempertahankan hak ulayat mereka yang menimbulkan sampai saat ini belum ada penyelesaian sengketah tanah Ulayat. Berdasarkan uraian hasil penelitian, maka penulis menarik kesimpulan Peran Kebelen Lewo dalam penyelesaian sengketa tanah Ulayat antara masyarakat adat Lamahala dan Horowura di Adonara sudah dijalankan sesuai dengan aspek-aspek dan aturan-aturan adat yang sudah di wariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang. Akan tetapi terdapat dua peran yang tidak berjalan secara maksimal dan belum memberi hasil yang memuaskan yaitu indikator pertama yaitu peran menghimpun masyarakat adat dan yang terakhir peran sebagai pemberi masukan dan saran.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H ARCOPOLO M.O. SAMON
Date Deposited: 01 Aug 2022 03:21
Last Modified: 01 Aug 2022 03:21
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/7506

Actions (login required)

View Item View Item