Tanggung Jawab Hukum PT. Sinar Gemilang Atambua Terhadap Keselamatan Penumpang Angkutan Darat Bus Sinar Gemilang

SARI, Febrianus Sila (2022) Tanggung Jawab Hukum PT. Sinar Gemilang Atambua Terhadap Keselamatan Penumpang Angkutan Darat Bus Sinar Gemilang. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (203kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (205kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (200kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (90kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (95kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (79kB)

Abstract

Latar belakang dari penelitian ini yaitu berdasarkan kasus kecelakaan yang terjadi pada Bus sinar Gemilang Atambua pada tahun 2017 PT Sinar Gemilang Atambua harus memberikan ganti rugi kepada para penumpang atas klaim yang telah dilakukan baik dari penumpang sendiri maupun dari para Sopir, untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dari PT Sinar Gemilang Atambua terhadap para penumpang yang telah mengalami kecelakaan tersebut, agar kita dapat memastikan apakah hak-hak dari para konsumen tersebut dapat terpenuhi dengan baik atau tidak. Oleh karena itu perlu untuk dilihat sejauh mana upaya yang dilakukan PT Sinar Gemilang untuk menjamin ketentuan-ketentuan itu. Namun dalam kenyataannya tanggung jawab yang dilakukan oleh PT sinar gemilang terhadap penumang yang masih kurang begitu memuaskan. Seperti: .Jika terjadi kecelakaan pada penumpang, maka penumpang yang mengalami luka ringan tidak mendapatkan pengobatan,sedangkan pengobatan hanya diberikan kepada penumpang yang mengalami luka berat.Masalah pokok yang diteliti oleh penulis ialah bagaimana tanggung jawab hukum PT Sinar Gemilang Atambua terhadap keselamatan penumpang pengguna jasa angkutan darat bus sinar gemilang? Jenis penelitian ini adalah hukum empiris, dengan menggunaka metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu data primer yang didapat langsung melalui wawancara, data sekunder diperoleh dari bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, jurnal ilmiah dan website internet, bahan hukum primer yaitu peraturan Perundang-Undangan. Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa bahwa tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh para penumpang tidak secara langsung ditangani oleh PT Sinar Gemilang melainkan lebih ditangani oleh pihak asuransi jasa raharja dikarekan perusahaan tersebut telah membayar asuransi kecelakaan kepada pihak jasa raharja. Tanggung jawab ini tidak lebih kepada pertangung jawaban fisik yang dimaksud luka atau cedera yang diderita oleh korban penguna jasa angkutan umum, tetapi lebih ke bentuk administrasi. dimana segala bentuk pertanggung jawaban dan ganti rugi yang di berikan dari pihak jasa raharja dalam mengganti sejumlah kerugian yang diderita oleh korban kecelakaan ini harus berdasarkan data fisik korban kecelakaan yang diberikan dari pihak kepolisian kepada jasa raharja yang nantinya dari pihak jasa raharja akan membayar sejumlah kerugian yang diderita oleh korban kecelakaan kepada rumah sakit itu berdasarkan data yang di terima oleh pihak jasa raharja dari kepolisian. Oleh karena itu dapat diketahui bahwa ada dua macam bentuk sistem tanggung jawab dari pihak pengangkut terhadap kerugian penumpang dalam kegiatan penyelenggaraan pengangkutan yaitu bentuk tanggung jawab yang secara langsung diberikan oleh pihak perusahaan kepada para korban kecelakaan yang mengalami kerugian,dimana bentuk tanggung jawab yang diberikan yaitu pihak perusahaan memberikan pertolongan pertama kepada para penumpang korban kecelakaan dari bus Sinar gemilang dan bentuk tanggung jawab yang tidak dilakukan secara langsung oleh pihak perusahaan pengangkutan terhadap para korban kecelakaan yang mengalami kerugian,melainkan tanggung jawab yang diberikan oleh pihak perusahaan melalui pihak ke-3 dalam hal ini pihak asuransi jasa raharja dikarenakan pihak perusahaan telah melakukan kewajibannya untuk membayar asuransi kecelakaan yang diatur pada pasal 189 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah berdasarkan pada teori tanggung jawab Perusahaan Angkutan Umum PT Sinar Gemilang Atambua telah melakukan tanggung jawabnya atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan pengangkutan ,dimana bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak perusahaan yaitu memberikan pertolongan pertama kepada para korban kecelakaan dan membayar segala bentuk kerugian dari para korban kecelakaan yang diakibatkan oleh penyelenggaraan pengangkutan Bus Sinar Gemilang Atambua. Sehubung dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut : 1. Bagi perusahaan pengangkutan untuk selalu bertanggung jawab dalam mengurus para korban kecelakaan agar bisa mendapatkan hak-hak mereka jika terjadi kecelakaan pada bus sinar gemilang,dalam hal ini perusahaan harus membantu para korban kecelakaan untuk mengklaim kerugian yang diderita oleh penumpang kepada pihak asuransi jasa raharja. 2. Penumpang selaku konsumen jasa angkutan transportasi darat hendaknya lebih pro aktif dalam memperhatikan hak-haknya sebagai konsumen, selain itu pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasannya terhadap penyelenggaraan pengangkutan transportasi darat sehingga terjadi keselarasan akan hak dan kewajiban antara penumpang dan perusahaan penyedia jasaangkutan transportasi darat demi terciptanya hubungan yang baik antara penumpang dan pelaku usaha sebagai penyediajasa angkutan serta pemerintah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Febrianus sila sari
Date Deposited: 11 Aug 2022 00:54
Last Modified: 11 Aug 2022 00:54
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/7597

Actions (login required)

View Item View Item