Tanggungjawab Aparat Polisi Dalam Peristiwa Tembak Di Tempat Terhadap Pelaku Tindak Pidana

HENRIQUES, Marcia Glomanita S. (2015) Tanggungjawab Aparat Polisi Dalam Peristiwa Tembak Di Tempat Terhadap Pelaku Tindak Pidana. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (632kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (360kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (351kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (398kB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (120kB)
[img] Text
Bab V.pdf

Download (283kB)

Abstract

Perkembangannya menuju bangsa yang demokratis dan patuh hukum, masyarakat Indonesia juga membutuhkan aparatur Negara yang dapat membantu mewujudkan pelaksanaannya. Masyarakat sangat mengharapkan aparatur yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Peranan Kepolisian Republik Indonesia sangat berpengaruh dalam mewujudkan stabilitas keamanan negara, untuk itu profesionalisme kinerja Instansi ini sangat dibutuhkan. Kepolisian merupakan salah satu institusi negara sebagai lapisan terdepan penjaga masyarakat, haruslah terdepan pula mempertahankan integritas moral, dan dengan landasan moral seyogyanya hukum ditegakkan. Polisi sebagai penegak hukum sebagai bagian dari tugas pokoknya. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu tugas kepolisian adalah menangkap orang yang melakukan suatu tindak pidana, masyarakat di luar kepolisian selalu menganggap bahwa tugas penangkapan selalu berjalan dengan lancar apabila dilakukan penuh bijaksana. Polisi dalam menangani kasus yang bersifat individual, sehingga diperlukan tindakan individual pula. Berdasarkan karakter profesi yang seperti itu, Kepolisian memberlakukan prinsip atau asas diskresi. Contohnya : Prinsip untuk melakukan tembakan ”dalam operasi Polisi‟ menembak bertujuan untuk melumpuhkan ”. Seorang aparat Polisi yang sedang melakukan operasi dapat memutuskan sendiri, apakah ia perlu menembak atau tidak.setelah mengambil tindakan seorang aparat harus mempertanggung- jawabkan tindakannya yand di atur dalam pasal 49 ayat satu (1) huruf (a) yang berbunyi setelah melakukan penindakan senjata api petugas wajib mempertanggungjawabkan pengunaan senjata api. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana tanggungjawab aparat polisi dalam peristiwa tembak di tempat. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normative, dimana peneliti melakukan penelitian terhadap perundang-undangan dan bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan ini serta kajian pustaka yang berhubungan dengan peristiwa tembak di tempat. Data yang digunakan adalah data sekunder yakni dukumen-dukumen resmi bukubuku dan karya ilmiah pendapat sarjana, artikel-artikel dan data lainya yang diperoleh dari internet kemudian data tersebut diolah menjadi kualitatif dan didiskriptifkan. Hasil penelitian terhadap data dan fakta bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang aparat polisi dilapangan atau pada saat operasi di lapangan. Aparat kepolisian tunduk pada undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonnesia, begitupun dalam peristiwa tembak ditempat aparat, dimana dalam tindakan tembak di tempat aparat harus mempertimbangkan hal-hal tercantu dalam Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implimentasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan jika menyalahgunakan atau tindakan tidak sesuai prosedur maka aparat kepolisian akan dimintai pertanggungjawaban, melalui Kode Etik Profesi Kepolisian Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesian, Dan Disiplin Kepolisian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bahkan pertanggungjawaban pidana jika memenuhi unsur-unsur pidana umum. Tanggungjawab Aparat Polisi Dalam Proses Peradilan Pidana Di Terapkan Dalam Pasal 2 (dua) Undang-Undang No 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: J Political Science > JC Political theory
J Political Science > JS Local government Municipal government
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.Kom Sela Mikado
Date Deposited: 19 Sep 2022 02:49
Last Modified: 19 Sep 2022 02:49
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/9003

Actions (login required)

View Item View Item