Pengaturan Tenaga Kerja Outsourcing Dalam Peraturan Perundang-Undagan Ketenagakerjaan

MBAYA, Muhamad Alfian Safar (2020) Pengaturan Tenaga Kerja Outsourcing Dalam Peraturan Perundang-Undagan Ketenagakerjaan. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (506kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (441kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (716kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (221kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (519kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (224kB)

Abstract

Kompleksitas outsourcing memerlukan perhatian yang seimbang antara kebutuhan akan investor dan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja, karena fungsi intervensi pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan bukan sebagai instrumen nilai yang otomom dan independen saja, melainkan harus tampil dalam sosoknya sebagai bagian dari upaya rekayasa sosial (law is a tool of social engineering). Problematika mengenai outsourcing (Alih Daya) memang cukup bervariasi. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing (Alih Daya) dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang outsourcing yang telah berjalan tersebut. Kompleksitas permasalahan outsorcing Indonesia juga ditandai dengan kompleksitas pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia oleh karnanya berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas maka masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan tenaga kerja Outsourcing dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Tujuan dari penelitian ini adah untuk mengetahui Pengaturan tenaga kerja Outsourcing dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Penelitian hukum normative atau yuridis normative adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan tenaga kerja Outsourcing dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yakni, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1601b, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 walaupun secara eksplisit tidak ada istilah outsourcing tetapi praktek outsourcing dimaksud dalam Undang- Undang dikenal dalam 2 (dua) bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2011 Nomor 27/PUU-IX/2011 mengubah beberapa frasa seperti dalm putusannya Menyatakan frasa “...perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “...perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Kemudian di Tahun 2020 dengan disahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka terdapat perubahan pengaturan tentang Outsourcing yang mana mengubah Pasal 66 dan menghapus Pasal 64 dan 65 yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003. Dengan demikian disimpulkan bahwa pengaturan tenaga kerja outsourcing dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan masih tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan sepert diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1601, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakni dalam pasal 64, 65 dan 66 dan diubah pasal 65 ayat (7) dalam Keputusan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 serta dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus pasal 64 dan 65 serta mengubah pasal 66 dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga perlu diatur dalam satu perundang-undangan yang jelas demi menghindar dari keragaman pengaturan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: ST.,MM Inggrit Junita Palang Ama
Date Deposited: 09 May 2022 00:47
Last Modified: 09 May 2022 00:47
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/5815

Actions (login required)

View Item View Item